jpnn.com, BOGOR - Kejaksaan Negeri Kota Bogor menyatakan berkas kasus dugaan pencemaran nama baik dengan tersangka Leni Marlina dinyatakan P21 atau lengkap. Hal itu setelah terbit surat dari Kejaksaan Negeri Kota Bogor dengan Nomor : B1941/M2.12/eKU.1/12/2020 tertanggal 15 Desember 2020.
Adapun, Kejaksaan Negeri Kota Bogor mengirimkan surat tersebut kepada pihak Polresta Kota Bogor.
BACA JUGA: Mbak Leni Marlina Sangat Ganas, Mantan Suami pun Terkapar Dibuatnya, Lihat tuh Fotonya
"Sehubungan dengan penyerahan berkas perkara atas nama tersangka Leni Marlina anak dari Albert Baramise Nomor : BP/89/XI/RES.2.5/2020/Reskrim tanggal 16 November 2020 yang kami terima kembali tanggal 14 Desember 2020, setelah dilakukan penelitian ternyata hasil penyidikannya sudah lengkap, tulis surat pemberitahuan Kejaksaan Negeri Kota Bogor yang ditanda angani Jaksa Penuntut Umum Hermanus Hord, Jumat (18/12).
Sementara itu, unit penyidik di Polres Kota Bogor Bripka Pery Zawan membenarkan bahwa pihaknya telah menyerahkan berkas perkara LM kepada Kejaksaan Kota Bogor pada 16 November 2020 yang lalu.
BACA JUGA: Leni Marlina Jadikan Rumahnya Tempat Berbuat Maksiat
Kemudian tertanggal 15 Desember 2020, Polres Kota Bogor sudah menerima surat pemberitahuan P21 perkara atas nama Leni Marlina.
"Sudah selesai,sudah kemarin. Jadi, P21 dahulu, kemarin baru tahap kedua (penyerahan tersangka dari kepolsian kepada kejaksaan-red)," kata Bripka Perry Zawan kepada awak media, Kamis (17/12).
BACA JUGA: Leni Masih Muda, Punya 43 Mobil, Hidupnya Foya-foya
Hingga kini, pihak kejaksaan menunggu proses penyerahan tersangka dan barang bukti untuk sidang dan putusan hukum.
Bagian informasi Kejaksaan Negeri Kota Bogor juga menjelaskan singkat bahwa soal teknik penahanan mungkin tetap di Polres Kota Bogor. Pasalnya, saat ini masa pandemi COVID-19 dan riskan memindahkan tahanan.
Sebelumnya, Leni Marlina sempat menjadi buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Kota Bogor. Leni sendiri ditangkap penyidik Polres Kota Bogor di kawasan Rumah Susun (Rusun) Cijantung, Pasar Rabu Jakarta Timur pada Minggu 18 Oktober 2020.
Leni sendiri terjerat kasus penyebaran hoaks dan fitnah terhadap Direktur PT. Imza Rizky Jaya Rizayati. Leni dijerat pasal 27 Ayat 3 nomor 19 Tahun 2016 atau UU nomor 11 Tahun 2006 tentang informasi dan transaksi elektronik atau UU ITE.
Atas perbuatannya, Leni Marlina terancam hukuman paling lama empat tahun dan/atau denda maksimal Rp 750 Juta.
“Leni Marlina awalnya kami laporkan ke Mabes Polri atas dugaan pencemaran nama baik saya, karena telah menyebarkan berita hoaks, kemudian kasus ini dilimpahkan ke Polres Kota Bogor. Leni beberapa kali dipanggil untuk dimintai keterangan, tetapi tidak pernah datang, sehingga ditetapkan sebagai DPO,” kata Rizayati kepada media di Jakarta, Jumat ini. (ast/jpnn)
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan