Leni Marlina Jadikan Rumahnya Tempat Berbuat Maksiat

Senin, 17 Juni 2019 – 09:56 WIB
Kasat Narkoba Polres Kapuas Iptu Suherman memimpin langsung penangkapan tiga perempuan pemilik narkoba jenia sabu, Jumat (14/6). Foto: Satnarkoba Untuk Kalteng Pos/JPNN

jpnn.com, KAPUAS - Satnarkoba Polres Kapuas berhasil menangkap tiga perempuan yang bekerja sebagai pengedar sabu-sabu di Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Ketiga perempuan tersebut ialah Leni Marlina (43), Nor Linda (25), dan Levia alias Via (33).

BACA JUGA: Dua WNA Sembunyikan 31 Kg Sabu-Sabu dalam Mesin Ice Maker

Kasat Narkoba Iptu Suherman mengatakan, pihaknya menangkap Leni dan Linda terlebih dahulu.

Keduanya ditangkap di rumah Leni di Desa Timpah, RT 04, Kecamatan Timpah, Jumat 14/6).

BACA JUGA: Sembunyikan Sabu - Sabu di Balik TV, Tetap Tepergok Petugas Bandara

BACA JUGA: Berita Duka, Sukardi Meninggal Dunia

"Barang buktinya dua paket plastik klip kecil yang berisi kristal bening diduga sabu-sabu dengan berat brutto 0,70 gram, uang tunai sebesar Rp 900 ribu, dua buah telepon seluler, dan satu lembar baju warna hitam," ungkap Suherman, Minggu (16/6).

BACA JUGA: Lobi Alot Polisi dan Lapas untuk Tangkap Lagi Bandar Narkoba Besar itu

Setelah itu petugas menangkap Via di Jalan H Indar, RT 19, RW 05, Kelurahan Hilir Super, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Jumat (14/6).

Petugas juga menyita beberapa barang bukti. Di antaranya, satu paket plastik klip kecil berisi sabu-sabu dengan berat brutto 2,82 gram.

“Ada juga satu buah botol Rexona, satu buah telepon seluler, satu buah tas merek GOSH warna putih, dan satu unit sepeda motor merek Yamaha warna abu-abu tanpa nomor polisi," tegasnya. (alh/ol/kaltengpos.co/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Transaksi Sabu - Sabu, Dua Pemuda Ini Lebaran di Penjara


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler