Kasus Lukas Enembe, KPK Panggil Sekda Papua

Selasa, 18 Oktober 2022 – 13:19 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memanggil empat saksi dalam kasus dugan suap gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka, Selasa (18/10).

Salah satu dari empat saksi yang dipanggil KPK itu ialah Sekretaris Daerah Papua Ridwan Rumasukun. 

BACA JUGA: Pengacara Lukas Enembe Klaim Ketua KPK Bakal Terbang ke Papua

"Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua untuk tersangka LE. 

kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding di Jakarta, Selasa (18/10).

BACA JUGA: Bupati Toraja Utara Mangkir dari Panggilan KPK terkait Kasus Korupsi Gereja

Selain Ridwan Rumasukun, KPK juga memanggil tiga saksi lain, yakni PNS selaku Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah Provinsi Papua Woro Pujiastuti serta dua staf bendahara keuangan Setda Pemprov Papua, yakni Yance Parubak dan Sesno.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK," ungkapnya. 

BACA JUGA: MRP Minta KPK Lebih Serius Tangani Kasus Lukas Enembe dan Jangan Kalah dari Koruptor

KPK belum mengumumkan secara resmi soal status tersangka Lukas Enembe. 

Terkait publikasi konstruksi perkara dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap tersangka.

KPK juga telah memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta. 

Namun, Lukas tidak memenuhi panggilan dengan alasan masih sakit. KPK berharap Lukas Enembe dapat memenuhi panggilan berikutnya. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler