Bupati Toraja Utara Mangkir dari Panggilan KPK terkait Kasus Korupsi Gereja

Senin, 17 Oktober 2022 – 02:00 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Bupati Toraja Utara Yohanis Bassang mangkir dari panggilan pemeriksaan pada Jumat (14/10). Foto: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Bupati Toraja Utara Yohanis Bassang mangkir dari panggilan pemeriksaan pada Jumat (14/10).

Sedianya, Yohanis akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan rasuah proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua.

BACA JUGA: Kasus Korupsi Gereja Kingmi, KPK Tahan Anak Buah Bupati Mimika

"Yohanis Bassang, Bupati Toraja Utara tidak hadir," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Minggu (16/10).

Fikri menerangkan pihaknya tidak akan membiarkan mangkirnya Yohanis lewat begitu saja.

BACA JUGA: Datangi KPK, Pihak Gereja Kingmi Minta Firli Cs Hentikan Kriminalisasi Bupati Mimika

Penyidik sudah mendapatkan komitmen dari politikus Partai Golkar itu untuk hadir pada pekan ini.

"Informasi yang kami terima, yang bersangkutan konfirmasi pada tim penyidik untuk kembali dijadwalkan ulang pada Selasa," kata dia.

BACA JUGA: Bupati Mimika Eltinus Omaleng Ditahan KPK

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Mimika Eltinus Omaleng (EO), Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Sekretariat Daerah Mimika Marthen Sawy (MS), Direktur PT Waringin Megah (WM) Teguh Anggara (TA) sebagai tersangka.

Dalam konstruksi perkara, sekitar 2013, Eltinus yang berprofesi sebagai kontraktor sekaligus Komisaris PT Nemang Kawi Jaya (NKJ) berkeinginan membangun tempat ibadah berupa Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika dengan nilai Rp 126 miliar.

Dalam pelaksanaan proyek ini, ternyata perkembangan pembangunan Gereja Kingmil Mile 32 tidak sesuai dengan jangka waktu penyelesaian sebagaimana kontrak, termasuk adanya kurang volume pekerjaan, padahal pembayaran pekerjaan telah dilakukan.

Akibat perbuatan para tersangka, timbul kerugian keuangan negara sekitar Rp 21,6 miliar dari nilai kontrak Rp 46 miliar.

Dari proyek itu, Eltinus diduga turut menerima uang sejumlah sekitar Rp 4,4 miliar. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bupati Mimika Tiba di KPK, 3 Brimob Menggiring, Lihat


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler