jpnn.com, PALEMBANG - Selebgram Lina Mukherjee keberatan dituntut 2 tahun penjara terkait kasus dugaan penistaan agama akibat konten makan babi sambil baca bismillah.
Oleh sebab itu, Lina Mukherjee melalui kuasa hukumnya, Supendi memilih mengajukan pledoi.
BACA JUGA: Dituntut 2 Tahun Penjara, Lina Mukherjee Merespons Begini
"Klien kami sudah minta maaf, mestinya lebih ringan. Kami juga keberatan atas denda Rp 250 juta yang dituntut oleh JPU," kata Supendi, Selasa (5/9).
Lina Mukherjee akhirnya dituntut hukuman 2 tahun penjara terkait kasus dugaan penistaan agama akibat konten makan babi sambil baca bismillah.
BACA JUGA: Lina Mukherjee Dituntut 2 Tahun Penjara Gara-gara Konten Makan Babi Pakai Bismillah
Pembacaan tuntutan disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Siti Fatimah dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas I Palembang, Selasa (5/9).
"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lina Mukherjee selama 2 tahun," kata Siti Fatimah.
BACA JUGA: Lina Mukherjee Menangis Saat Sidang, Begini Penampakannya
Pihak JPU menilai konten yang dibuat Lina Mukherjee dan asistennya telah membuat kegaduhan di tengah masyarakat.
Konten Lina Mukherjee juga dirasa dapat menimbulkan rasa kebencian individu dan kelompok.
"Terdakwa telah melanggar Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang perubahan atas Undang - undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik,” jelasnya.
Tidak hanya hukuman penjara, Lina Mukherjee juga terancam membayar denda Rp 250 juta atas perbuatannya tersebut. (ded/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi