jpnn.com, PALEMBANG - Polda Sumsel resmi menetapkan AG, bidan yang diduga menyebabkan mata siswi SMP di Palembang mengalami kebutaan.
"Penetapan tersangka ini setelah melakukan gelar perkara pada 11 September 2024 lalu," ungkap Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Sunarto, Minggu (22/9/2024) saat dikonfirmasi JPNN.com.
BACA JUGA: Kasus Malapraktik yang Bikin Mata Siswi SMP Buta, Polda Sumsel Hadirkan Saksi Ahli
AG ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 440 ayat (1) undang-undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.
Sunarto mengatakan meski AG sudah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi yang bersangkutan tidak ditahan, karena ancaman dibawah 5 tahun penjara.
BACA JUGA: Mata Siswi SMP di Palembang Buta Setelah Berobat di Bidan
"Untuk berkasnya segera kami rampungkan," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Berlian Putri, 13, remaja putri di Palembang mengalami kebutaan seusai mengonsumsi enam jenis obat dari oknum bidan tersebut.
BACA JUGA: Polisi Akan Gelar Perkara Kasus Oknum Bidan AG yang Bikin Mata Siswi SMP Buta
Bahkan, bola mata siswi SMP tersebut nyaris lepas. (mcr35/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Cuci Hati