Kasus Mandek, Korban Sengketa Lahan Mau Lapor ke Jokowi

Sabtu, 22 Desember 2018 – 14:12 WIB
Kuasa hukum Haryanti Sutanto, JJ Amstrong Sembiring di kantor polisi. Foto: Istimewa

jpnn.com, JAKARTA - Pelapor kasus sengketa lahan bangunan kantor Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN DKI Jakarta, Haryanti Sutanto, masih mempertanyakan kinerja tim penyidik unit (3) subdit 2 Direskrimum Polda Metro Jaya.

Menurut kuasa hukum pelapor, JJ Asmtrong Sembiring mengatakan, kasus tersebut terkesan jalan di tempat dan tidak ada progres yang signifikan sejak laporan teregistrasi dengan nomor LP/4417/VIII/2018/PMJ/Dit. Reskrimum pada tanggal 21 Agustus 2018 lalu di Polda Metro Jaya. 

BACA JUGA: Putusan PK Harus Dilaksanakan dan Dipatuhi

"Sudah dua kali membuat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yaitu pertama pada tanggal tanggal 21 oktober 2018 yang kemudian mendapatkan tanggapan surat SP2HP pada tanggal 7 November 2018," kata Amstrong di Jakarta, Sabtu (22/12).

“Kemudian saya mendapatkan tanggapan surat SP2HP pada 7 November 2018, namun lagi-lagi saya tidak di informasikan oleh penyelidik telah menghadirkan ahli perdata, Arif Wicaksono dari Universitas Trisaksti,” lanjutnya.

BACA JUGA: Polisi Jerat Pemberi Kuasa untuk Hercules Duduki Lahan

Amstrong pun menyesalkan karena mendapat info tersebut dari SP2HP, dan sebelumnya juga tidak dinformasikan oleh penyelidik mengenai Puspa Sari Putri Utami merupakan saksi terlapor tersebut yang merupakan penyewa tempat rumah sudah hadir dan di BAP pada tanggal 16 Oktober 2018.

“Aneh karena justru saya dapat info tersebut pada tanggal 21 Oktober 2018 dari petugas propam Polda Metro Jaya saat saya mengadukan laporan tersebut dan itu pun penyelidiknya dihubungi dulu dan ditanyakan tentang sejauh mana perkembangan penyelidikan tersebut,” ungkapnya.

BACA JUGA: Pencairan Dana Konsinyasi Lahan Bandara NYIA Disoal

Atas hal tersebut pelapor mengaku heran lantaran perkara yang dilaporkan seolah tidak ada kepastian hukum, sehingga pada 12 Desember 2018, Amstrong Sembiring mengajukan permohonan kembali surat SP2HP berikutnya. Kata dia, surat tersebut sudah ditembuskan ke Kapolri RI, Kapolda Metro Jaya, dan Kabid Propam Polda Metro Jaya. Harapannya surat itu bisa diperhatikan demi keadilan hukum dan penegakan hukum.

”SP2HP ini merupakan hak atas informasi dari masyarakat/publik sebagai pelapor untuk tahu perkembangan hasil penyidikan atas dugaan tindak pidana yang dilaporkan kepada polisi atau pihak berwajib. Singkatnya SP2HP berisi laporan yang memuat pokok perkara, tindakan yang telah dilaksanakan penyidik kepolisian dan hasilnya, dan permasalahan/kendala yang dihadapi dalam penyidikan,” paparnya.

Hanya saja, hingga kini belum mendapat perkembangan dari pelaporan. Untuk mendesak transparansi penanganan kasus kliennya ini, Amstrong sudah meneruskan surat permohonan SP2HP tersebut berikutnya ditujukan kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Presiden RI Joko Widodo. ”Kami mencari keadilan hukum dan berhak untuk mendapat informasi apapun dari tim penyidik sejauh mana perkembangan laporan yang ditangani,” tegasnya.

Untuk itu, Amstrong mendesak polisi untuk segera menyelesaikan kasus tersebut. Sebab, kakak kandung kliennya, Soerjani Sutanto, nyata-nyata telah menguasai lahan dan bangunan tersebut. Padahal, Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Soerjani selaku pemohon, sehingga surat sertifikat yang sudah dibalik nama yang dibuatnya dengan semena-mena sudah cacat hukum. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mangkir Jadi saksi, Pengurus DPW PAN DKI Terancam Pidana


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler