Usut Kasus Baru Habib Bahar, Polda Jabar Periksa 1 Saksi

Jumat, 07 Januari 2022 – 21:16 WIB
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jpnn.com, BANDUNG - Penyidik Polda Jawa Barat memeriksa seorang saksi berinisial AW dalam kasus dugaan ujaran kebencian yang diduga dilakukan Habib Bahar bin Smith terhadap pejabat negara.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Komisaris Besar Ibrahim Tompo mengatakan saksi berinisial AW diperiksa sebagai saksi pelapor. 

BACA JUGA: Ini Bakal Dilakukan Kuasa Hukum Habib Bahar Jika Surat Penangguhan Penahanan Tak Kunjung Direspons

"AW sudah hadir dan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik untuk melakukan klarifikasi," kata Ibrahim di Markas Polda Jabar, di Kota Bandung, Jumat (7/1). 

Kasus dugaan ujaran kebencian itu baru dilimpahkan oleh Polda Metro Jaya kepada Polda Jabar, Kamis (6/1). 

BACA JUGA: Terungkap Substansi Pertanyaan Penyidik kepada Habib Bahar, Ada soal Jenderal Dudung

Laporan dengan Nomor LP/B/6146/XII/2021/SPKT Polda Metro Jaya, itu masuk ke Polda Metro Jaya pada 7 Desember 2021.  

Kasus itu dilaporkan pria berinisial HS dan AW. 

BACA JUGA: Kasus Habib Bahar, Sahroni Tak Setuju dengan Cara Penyelesaian Ini

Pada kasus tersebut, Habib Bahar dilaporkan atas adanya dugaan ujaran kebencian yang ditujukan kepada pejabat negara. 

Sebelum dilimpahkan ke Polda Jabar, Polda Metro Jaya telah memeriksa sejumlah saksi, mulai dari saksi pelapor HS hingga lima orang ahli.

Selain sudah berstatus tersangka penyebaran berita bohong atau hoaks, Habib Bahar menjadi terlapor dalam kasus dugaan ujaran kebencian kepada pejabat negara. 

Dalam kasus hoaks Bahar telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Sementara, pada kasus ujaran kebencian yang baru dilimpahkan Polda Metro Jaya ke Polda Jabar, Bahar Smith masih berstatus terlapor.

"Kita lihat perkembangannya, karena ini dinamika proses penyidikan kita tidak boleh berasumsi. Pembuktian itu diselaraskan dengan alat bukti yang diterima," kata Ibrahim Tompo. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler