Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Sempat Kirim Uang kepada Ibunya

Sabtu, 04 Mei 2024 – 06:56 WIB
Tangkapan layar rekaman CCTV saat terduga pelaku berinisial AARN (baju hitam) bersama RM (baju pink) memasuki hotel. Foto: ANTARA/HO-Dokumentasi Prbadi

jpnn.com, JAKARTA - Polisi mengungkapkan bahwa tersangka AARN sempat transfer senilai Rp 7 juta ke ibunya setelah mengambil uang dari RM (50), wanita yang mayatnya ditemukan dalam koper di Cikarang, Bekasi.

Hal itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra terkait perkembangan kasus mayat dalam koper.

BACA JUGA: Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang Barat Terungkap, Pelaku dan Korban Sempat Masuk Hotel Bersama

"Tersangka AARN memberikan uang hasil curian tersebut kepada ibunya, yaitu EM sebesar Rp 7 juta dengan alasan ini uang tabungan," katanya saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (3/5).

Walakin, tersangka kembali meminta Rp 2 juta kepada ibunya untuk dikembalikan.

BACA JUGA: Bocah di Sukabumi Tewas Dibunuh dan Disodomi, Pelakunya Tak Disangka

Selain itu, pelaku juga menggunakan Rp 1,7 juta untuk membeli dua koper.

"Kemudian Rp 250 ribu untuk adiknya yang telah membantunya dan Rp 350 ribu untuk menyewa mobil," ujarnya.

BACA JUGA: Kronologi Gadis 13 Tahun Diperkosa 8 Pria, Ini Satu Pelakunya

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Gogo Galesung menjelaskan saat penangkapan pelaku, polisi menyita uang senilai Rp 36 juta.

"Sisanya kenapa Rp 36 juta? Karena tersangka sudah memakai, yaitu menyewa mobil, membayar hotel, membeli koper dua kali karena koper pertama tidak muat, koper kedua yang baru muat yang besar," tuturnya.

Setelah itu, pelaku pembunuhan tersebut juga menggunakan uangnya untuk membeli tiket pesawat dan mentransfer ke ibunya dan lain-lain.

"Jadi, total uang yang bisa kami sita itu hanya Rp 36 juta, karena sudah dipergunakan oleh pelaku," katanya.

Polda Metro Jaya mengungkap bahwa AARN (29), pembunuh wanita berinisial RM (50) yang mayatnya dimasukkan ke dalam koper juga mengambil uang dari korban sebanyak Rp 43 juta.

Adapun uang yang dibawa korban itu merupakan milik perusahaan yang akan disetorkan ke bank.

"Uang tersebut kemudian diambil oleh tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Kamis (2/5).

Ade Ary juga menjelaskan bahwa hubungan AARN dan RM adalah rekan kerja di sebuah perusahaan swasta.

"Korban sebagai kasir dan tersangka sebagai pemeriksa (auditor)," katanya.(ant/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler