Bocah di Sukabumi Tewas Dibunuh dan Disodomi, Pelakunya Tak Disangka

Jumat, 03 Mei 2024 – 09:34 WIB
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo didampingi jajaran Satreskrim Polres Sukabumi Kota dan Kasi Humas Polres Sukabumi Kota Iptu Astuti Setyaningsih saat konferensi pers kasus pembunuhan anak disertai sodomi. ANTARA/Aditya Rohman

jpnn.com, SUKABUMI - Penyidik Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap kasus pembunuhan disertai sodomi terhadap MA, bocah berusia 6 tahun di Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo menyebut pelaku pembunuhan yang terjadi 16 Maret 2024 itu merupakan seorang pelajar SMP.

BACA JUGA: Kronologi Gadis 13 Tahun Diperkosa 8 Pria, Ini Satu Pelakunya

"Pelakunya merupakan anak di bawah umur berusia 14 tahun yang masih berstatus sebagai pelajar tingkat SMP," kata AKBP Ari di Mapolres Sukabumi Kota, Kamis (2/5).

Kasus pembunuhan ini bermula saat korban dan tersangka bermain di rumah rekannya pada Sabtu (16/3) pukul 07.00 WIB.

BACA JUGA: Analisis Reza soal Brigadir RA Bunuh Diri: Ada Pihak Lain yang Harus Diuber Polisi

Namun, sekitar pukul 08.30 WIB, korban kemudian pulang ke rumah neneknya untuk mengambil pala.

Tersangka yang melihat korbannya beranjak pergi, kemudian mengikutinya dari belakang.

BACA JUGA: Brigadir RA Tewas Bunuh Diri, Kapolri Singgung soal Motif

Saat melintas di lokasi perkebunan yang sepi, tiba-tiba terduga pelaku menarik dan memaksa membuka celana MA.

Korban yang ketakutan sempat berteriak dan lari, tetapi pelaku bisa mengejarnya, lalu mencekik leher MA sehingga bocah itu tidak bisa bernafas.

Saat sudah tidak berdaya, bocah itu kemudian disodomi oleh pelaku. Setelah itu, pelaku kembali mencekik korban hingga bocah itu tewas.

Setelah memastikan MA tidak bernafas, pelaku kembali menyodomi korban. Setelah puas, jasad MA kemudian dibuang di sekitar lembah di Kampung Cijariankaler, RT 26/08, Desa Cipetir, Kecamatan Kadudampit.

Orang tua korban yang merasa kehilangan kemudian mencarinya dibantu oleh puluhan warga.

Setelah hampir satu hari pencarian, korban pun akhirnya ditemukan pada Minggu (17/3) di dasar lembah sekitar pukul 05.30 WIB, diawali penemuan sandal bocah itu di sekitar TKP.

Polisi yang menerima laporan tersebut kemudian melakukan olah TKP dan penyelidikan.

Setelah mengumpulkan barang bukti dan keterangan dari saksi, terungkap pelaku pembunuhan disertai sodomi itu merupakan seorang pelajar SMP yang sudah mengenal korban.

"Pelaku pun ditangkap di rumahnya di wilayah Kecamatan Kadudampit. Kepada penyidik, remaja ini mengakui semua perbuatannya untuk melampiaskan hasrat seks menyimpangnya itu," tutur Ari.

Ari mengatakan bahwa kelakuan menyimpang itu konon muncul lantaran pelaku juga pernah menjadi korban sodomi, tetapi hal itu masih didalami penyidik.

Karena korbannya masih di bawah umur, selama pemeriksaan hingga penetapan tersangka, pelaku didampingi oleh orang tua dan kuasa hukumnya.

Selain itu, pihaknya berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Adapun barang bukti yang diamankan pihaknya yakni celana training warna abu bercorak gambar biru, celana dalam warna merah, sepasang sandal hitam, dan hasil visum.

Tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1 ) dan atau Pasal 82 Ayat (3) UU Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara minimal enam tahun dan maksimal 15 tahun.

Selain itu, pelaku pun dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara selama 15 tahun, serta Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman kurungan penjara tujuh tahun.(ant/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler