Kasus Mbak ER Masuk Ruangan Pak Lurah, Dipegang-pegang, Polisi Dapat Fakta Baru

Jumat, 05 Maret 2021 – 16:01 WIB
Ilustrasi tindak pelecehan seksual. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com, KOTA BEKASI - Polisi telah memeriksa tujuh saksi terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Lurah Pekayon Jaya, Kota Bekasi terhadap pedagang minuman berinisial ER (25).

Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Alfian Nurrizal mengatakan, ketujuh saksi itu terdiri dari enam staf kelurahan dan suami korban.

BACA JUGA: Mbak ER Masuk Ruangan Pak Lurah di Bekasi, Pintu Dikunci, Dipegang-pegang, Korban Tak Menyangka

Hasil pemeriksaan enam staf kelurahan, terdapat perbedaan keterangan dari yang dilaporkan korban ke polisi.

"Kami melakukan penyelidikan bahwa katanya si pihak perempuan (korban ER), katanya mau keluar tidak bisa karena pintunya terkunci sampai menggedor-gedor dan teriak. Enam orang yang kami minta keterangan tidak ada yang mendengar jeritan pelapor," kata Alfian saat dikonfirmasi, Kamis (4/3).

BACA JUGA: Ssst, Elite Demokrat Pergoki Marzuki Alie di Bandara Kualanamu Jelang KLB

Selain itu, kepada polisi, korban mengaku bahwa dirinya tidak bisa keluar dari ruangan Pak Lurah karena pintu yang terkunci. Namun, dari hasil olah TKP polisi tidak sesuai dengan apa yang dilaporkan Mbak ER.

"Saat kami lakukan olah TKP, (pintu) tidak bisa terkunci dan tidak dikunci. Kacanya itu semua kaca terang, sehingga kalau melakukan hal itu, sangat kecil kemungkinan lurah akan melakukan tindakan seperti itu menurut analisa saya," ujar Alfian.

BACA JUGA: Gali Kanal dengan Alat Berat, Petugas Menemukan Mobil Berisi Tengkorak Manusia

Kasus ini masih dalam penyelidikan polisi guna memastikan kebenaran adanya tindak pelecehan seksual tersebut.

Diketahui, korban sudah melaporkan kejadian yang menimpanya itu ke Polres Metro Bekasi pada 11 Desember 2020 lalu, dengan nomor laporan LP/2784/K/XII/2020/SPKT/ Resort Metro Bekasi Kota.

Berdasarkan laporan korban, peristiwa tak senonoh yang menimpanya terjadi pada 8 Desember 2020 dengan pihak terlapor, yakni Lurah Pekayon Jaya Rahmat Jamhari.

Korban merupakan seorang pedagang minuman di samping kantor Kelurahan Pekayon Jaya.

Berdasarkan laporan korban ER, kejadian bermula saat dia mengantarkan pesanan teh manis salah seorang staf terduga pelaku di dalam kantor kelurahan.

Kemudian, terduga pelaku menghampiri korban dan langsung memegang bagian bokongnya sambil memesan teh manis dan minta diantarkan ke ruangannya.

BACA JUGA: Lihat Itu, Pengendara Motor Dorong Petugas karena Ingin Menerobos Jalur Busway

Mbak ER kemudian mengantarkan teh manis ke ruangan terduga pelaku. Namun, korban diminta untuk meletakan minuman itu di meja terduga pelaku.

Saat ER hendak keluar dari ruangan, pintunya terkunci. Terduga pelaku pun meminta perempuan duduk di sampingnya, tetapi korban menolak.

Kemudian, tangan korban ditarik dan aksi pelecehan seksual kembali terjadi. Terduga pelaku kembali memegang bokong dan payudara korban.

BACA JUGA: Aksi Koboi Bripka MJ Melepas Tembakan Bukan soal Tagihan Pembayaran Tuak, Oh Ternyata

Korban yang makin tidak nyaman memaksa terduga pelaku untuk membukakan pintu.

Pada akhirnya terduga pelaku memanggil stafnya untuk membukakan pintu tersebut, dan korban langsung bergegas keluar ruangan.(cr1/jpnn)


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler