Kasus Meme Stupa Candi, Hukuman Terdakwa Roy Suryo Diperberat

Jumat, 10 Februari 2023 – 18:26 WIB
Terdakwa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo menjalani sidang. Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman atau vonis terhadap Roy Suryo, terdakwa kasus meme stupa Candi Borobudur.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 bulan dan denda Rp150 juta," demikian bunyi putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang dikutip dari website Mahkamah Agung di Jakarta, Jumat.

BACA JUGA: Roy Ungkap Kondisi Terkini Indra Bekti, Sudah Bisa Berjalan & Ambil Wudu

Selain itu, dalam putusannya, hakim juga menyatakan apabila denda tersebut tidak dibayar terdakwa, diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Sebelumnya, vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Jakarta lebih berat daripada vonis Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang menghukum Roy Suryo 9 bulan kurungan penjara tanpa adanya pidana denda.

BACA JUGA: Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi, Roy Suryo Lumayan Lama di Penjara

Beberapa poin isi vonis Pengadilan Tinggi Jakarta tersebut, yaitu menerima banding yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dan terdakwa.

Kedua, mengubah putusan Pengadilan Negeri Barat Nomor 890/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Brt tanggal 28 Desember 2022 yang dimohonkan banding mengenai pidana yang dijatuhkan.

BACA JUGA: Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi, Roy Suryo Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Vonis dengan terdakwa bernama lengkap K.R.M.T. Roy Suryo Notodiprojo dipimpin oleh Hakim Ketua Sumpeno dengan Yonisman dan Sugeng Riyono bertindak sebagai anggota serta satu orang panitera pengganti Fajar Sonny Sukmono. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Roy Suryo Minta Perlindungan LPSK dalam Kasus Meme Stupa, Zulpan: Tak Berpengaruh


Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler