jpnn.com, JAKARTA - Roy Suryo divonis hukuman sembilan bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Roy Suryo terjerat kasus meme stupa mirip Presiden Jokowi.
BACA JUGA: Luhut Menyindir KPK Lagi, Tajam
Hakim menilai Roy terbukti sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu, berdasarkan atas suku ras agama dan antargolongan (SARA) sebagaimana dakwaan alternatif pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Terdakwa tidak mencerminkan dirinya sebagai tokoh masyarakat atau ahli telematika atau orang yang berlatar pendidikan tinggi yang memahami etika dalam bermedia sosial," kata Hakim Ketua Martin Ginting saat membaca vonis, Rabu.
BACA JUGA: Fakta-Fakta Pembunuhan Wanita Open BO di Sidoarjo, Baca Nomor 4
Dalam menjatuhkan vonis tersebut, hakim menerangkan hal yang meringankan dan memberatkan.
Hal yang memberatkan, yakni Roy menganggap perbuatannya bukanlah menyebarkan kebencian melainkan memberikan apresiasi terhadap kreativitas yang berlebihan terhadap meme stupa tersebut.
BACA JUGA: Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi, Roy Suryo Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara
"Yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa telah berjasa kepada negara," kata hakim.
Karena vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari hakim, JPU akan mengajukan banding.
Sedangkan pihak kuasa hukum akan berfikir ulang atas keputusan hakim tersebut.
Sebelumnya, JPU menuntut Roy Suryo dengan hukuman penjara satu tahun enam bulan atas kasus meme stupa mirip Presiden Joko Widodo.
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sesuai dakwaan alternatif pertama," kata JPU Setyo Adhi Wicaksono di PN Jakarta Barat, Kamis (15/12).
Karena itu, jaksa meminta hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan dan denda sejumlah Rp300 juta subsider pidana kurungan pengganti selama enam 6 bulan.
Dalam tuntutan itu, tim jaksa mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan.
Hal yang memberatkan ialah unggahan Roy Suryo terkait meme stupa itu berpotensi memecah kerukunan umat beragama.
Roy Suryo yang juga mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) dituding bersikap acuh lantaran mengapresiasi unggahan foto stupa mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu di media sosial dan berpotensi menyinggung perasaan umat agama tertentu.
Sedangkan untuk hal yang meringankan, hakim menilai terdakwa belum pernah menjalani masa hukuman sebelumnya. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kronologi Duel Polisi Berujung Maut di SPN Polda Riau, Aiptu Ruslan Tewas Mengerikan
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti