jpnn.com, JAKARTA - Kepolisian Daerah Jawa Timur berencana memanggil tiga anggota keluarga Cendana (keluarga mantan Presiden Soeharto) yang diduga terlibat investasi bodong aplikasi "MeMiles" yang dijalankan PT Kam and Kam pada pekan depan.
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda setempat di Surabaya, Jumat, mengatakan tiga anggota keluarga Cendana berinisial AHS, IAR dan FFC akan diperiksa secara bergantian.
BACA JUGA: Ssstt... Ada Nama Anggota Keluarga Cendana di Lingkaran Kasus Memiles
"Surat sudah dilayangkan, kemungkinan Senin dan Selasa, tanggal 20 dan 21 Januari 2020," ujar mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat itu, Jumat (17/1).
Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menegaskan ketiganya hanya diperiksa sebagai saksi soal kasus investasi bodong "MeMiles".
BACA JUGA: Aduh, Para Pendukung MeMiles Minta Polisi Menghentikan Penyidikan
Pemeriksaan terhadap mereka, kata dia, dirasa penting untuk melengkapi alat bukti.
"Kapasitas mereka sebagai saksi. seperti yang dijelaskan Kabid Humas berdasarkan alat bukti yang lain, kami meyakini ada keterlibatan dalam konteks keikutsertaan dengan ‘MeMiles’," ucapnya.
BACA JUGA: Istri Pertama Hakim Jamaluddin:Â Kami Sekeluarga Sudah Sepakat Zuraida Harus Dihukum Mati
Keikutsertaan anggota keluarga Cendana ini, lanjut dia, diketahui penyidik dari pengakuan tersangka utama yang juga Direktur PT Kam And Kam Kamal Tara
"Bukan dari tersangka baru. Tapi dari tersangka utama, tersangka yang lain," katanya.
Polda Jatim telah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus investasi "MeMiles", Direktur PT Kam and Kam Kamal Tarachan atau Sanjay, manajer Suhanda, motivator Martini Luisa, ahli IT Prima Hendika, tangan kanan Direktur PT Kam and Kam, Sri Wiwit.
Polisi juga telah memeriksa dua artis, yakni penyanyi Eka Deli Mardiana dan penyanyi Marcello Tahitoe (Ello).
Diamankan pula aset member 'MeMiles" sebesar Rp 124,461 miliar, 18 unit mobil, dua sepeda motor dan beberapa barang berharga lainnya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan