jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum dari Universitas Al-Azhar Indonesia Prof Suparji Ahmad menyatakan ada upaya penghentian secara materil soal kasus pidana menantu aniaya mertua yang kini diselidiki oleh Polda Metro Jaya.
Dia menyebutkan seharusnya Polda Metro Jaya langsung melanjutkan penyidikan dalam kasus menantu aniaya mertua yang diambil alih dari Polres Jakarta Barat.
BACA JUGA: Polda Metro Jaya Tegaskan Penanganan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut
Hal itu diungkapkan Suparji saat dihadirkan sebagai ahli dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan Hartono selaku korban penganiayaan menantunya, SAG, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (26/6).
“Pengambilalihan perkara oleh ke satuan yang lebih tinggi (Polda Metro) tentu diperbolehkan. Hanya, bukan lagi melakukan penyidikan seperti yang dilakukan ke satuan di bawahnya (Polres Metro Jakarta Barat), tetapi melanjutkan,” kata Suparji di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.
BACA JUGA: Datangi Polda Metro Jaya, Sekjen PDIP Ingatkan Indonesia Dibangun dari Gagasan dan Kebebasan
Suparji kemudian menilai pengulangan proses penyidikan termasuk dalam penghentian kasus secara materiel atau diam-diam.
Terlebih, Polres Metro Jakarta Barat sebelumnya telah menetapkan SAG sebagai tersangka.
BACA JUGA: Dipanggil Polda Metro Jaya, Hasto: Ini Pasti Ada Orderan!
Dia menilai penyidikan yang dilakukan penyidik di Polres Metro Jakarta Barat sebenarnya telah mencapai ujungnya.
“Pengulangan penyidikan menurut saya adalah salah satu ciri dari penghentian penyidikan secara materiel atau diam-diam. Karena, jika dialihkan ke satuan yang lebih tinggi, seperti yang saya bilang, hanya tinggal melanjutkan saja,” tutur dia.
Lebih lanjut, Suparji turut berpendapat bahwa alat bukti yang dimiliki Pelapor sudah cukup berupa video rekaman CCTV dan surat visum menjadi bukti kuat telah terjadinya tindakan penganiayaan.
“Berdasarkan kecermatan ahli dalam video yang ditunjukkan dalam persidangan, telah cukup jelas dan terang-benderang adanya peristiwa pidana. Kemudian, dengan adanya bukti ini dan ditambah adanya surat visum, sudah bisa dikategorikan sebagai tindak pidana penganiayaan," imbuh dia.
Sebelumnya, Hartono melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan karena merasa kasusnya jalan di tempat.
Gugatan praperadilan itu teregistrasi dengan nomor 59/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
"Kami mewakili klien kami Pak Hartono yang adalah saksi pelapor yang dianiaya oleh menantunya. Karena, sampai saat ini, perkara itu belum dinaikkan atau dilimpahkan kepada kejaksaan,” ujar Michael Remizaldy Jacobus di PN Jakarta Selatan, Senin (3/6).(mcr8/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Kenny Kurnia Putra