Kasus Misbakhun Bakal Dibawa ke Pidsus

Jumat, 14 Mei 2010 – 22:05 WIB
JAKARTA– Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Marwan Effendy mengisyaratkan akan membawa kasus politisi PKS, Muhammad Misbakhun ke
tindak pidana khusus, meskipun saat ini kasusnya dikategorikan tindak pidana umum.

"Saya belum terima laporannyaTapi kalau ada indikasi korupsi saya tarik ke pidsus," kata Marwan di Kejagung, Jumat (14/5)

Kejagung mengkaji betul perkara kasus Misbakhun

BACA JUGA: Kejagung juga Tarik Jaksa di KPK

Bukan hanya tindak pidana umumnya terkait dengan pemalsuan dokumen terhadap Letter of Credit (L/C) senilai USD22,5 juta dari Bank Century, namun tindak pidana khususnya juga di kaji.

"Kan ada jaksa dari pidsus yang kita kirim," tambah Marwan.

Seperti diketahui, Politisi PKS yang juga inisiator hak angket Century, M Misbakhun, pemilik PT Selalang Prima Internasional (SPI)  tersangkut perkara (L/C) fiktif yang diduga telah melanggar Pasal 264 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP.(awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bahas Century, KPK-Bareskrim Bakal Bertemu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler