Kasus Mutilasi: Sepasang Kekasih Pembunuh Bakal Jalani Rekonstruksi di 3 Lokasi

Jumat, 18 September 2020 – 11:40 WIB
Dua tersangka pembunuhan dan mutilasi saat dihadirkan di Mako Polda Metro Jaya, Kamis (17/9/2020). Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berencana melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan berencana disertai mutilasi terhadap RHW.

Rekonstruksi tersebut akan dilaksanakan pada siang hari ini di tiga lokasi.

BACA JUGA: Kenal Cewek di Tinder, Berkencan di Pasar Baru, Berakhir dalam Koper

"Hari ini rencana penyidik akan melaksanakan rekonstruksi kasus pembunuhan berencana yang melibatkan satu korban yang dimutilasi," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di kantornya.

Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu menjelaskan, polisi akan membawa DAF (26) dan LAS (27) yang menjadi tersangka dalam kasus itu menjalani rekonstruksi.

BACA JUGA: Kasus Mayat Korban Mutilasi di Kalibata City: Ada Jejak Begituan di Pasar Baru

Lokasi rekonstruksi pertama ialah sebuah unit apartemen di Pasar Baru, Jakarta Pusat. Di apartemen itulah sepasang kekasih tersebut membunuh RHW dan memutilasinya.

Lokasi rekonstruksi kedua ada di apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan tempat DAF dan LAS menyimpan mayat RHW yang sudah dimutilasi.

BACA JUGA: Ini Modus Pasangan Kekasih Pelaku Mutilasi di Apartemen Kalibata City, Astaga

Selanjutnya, lokasi rekonstruksi ketiga ialah di sebuah rumah di Perumahan Permata Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Di sebuah rumah yang telah dikontrak itulah DAF dan LAS berencana mengubur mayat RHW.

Yusri menambahkan, DAH dan LAS dalam rekonstruksi tersebut akan memperagakan pembunuhan dan mutilasi terhadap RHW. Namun, mantan Kapolres Tanjungpinang itu tidak menjelaskan detail adegan dalam rekonstruksi tersebut.

“Kami belum bisa tentukan," katanya.

Sebelumnya jajaran Polda Metro Jaya menangkap DAF dan LAS pada Rabu lalu (16/9). Kasus itu terungkap setelah polisi menyelidiki laporan tentang hilangnya RHW.

DAF dan LAS menghabisi RHW di Apartemen Pasar Baru Mansion, Jakarta Pusat. LAS berperan membujuk RHW mau berhubungan ala suami istri.

Selanjutnya ketika LAS dan RHW sedang bercumbu, DAF beraksi. Kekasih LAS itu menghantamkan batu bata ke kepala RHW.

Selanjutnya DAF dan LAS menusuk RHW. Ketika RHW sudah tak bernyawa lagi, kedua pelaku memutilasinya menjadi 11 bagian.

DAF dan LAS lantas memasukkan potongan tubuh korban ke dalam tas keresek dan koper. Selanjutnya, mayat korban disimpan di lantai 16 di salah satu tower di Apartemen Kalibata City.

Saat ini polisi telah menjerat pelaku dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Polisi juga menerapkan jerat lain, yakni Pasal 338 juncto Pasal 365 KUHP karena motivasi DAF dan LAS ialah menguasai barang-barang berharga milik korban.

Yusri pun mengharapkan proses rekonstruksi berjalan lancar. "Kami sudah melakukan diskusi, semoga siang ini berjalan dengan lancar," kata Yusri.(mcr3/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler