jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya bakal memeriksa musikus I Gede Ari Astina alias Jerinx SID di Bali.
Penggebuk drum Superman Is Dead itu akan diperiksa dalam kasus dugaan pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni Gearaka.
BACA JUGA: Penyidik Terbang ke Bali, Jerinx SID Bakal Dijemput Paksa?
"Mudah-mudahan bisa kami lakukan pemeriksaan untuk berita acara pemeriksaan (BAP) di Denpasar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di kantornya, Kamis (29/7).
Hanya saja, Yusri belum menyebutkan tanggal pasti pemeriksaan terhadap Jerinx SID akan dilakukan.
BACA JUGA: Kasus Dugaan Jerinx SID Ancam Adam Deni Naik ke Penyidikan
Yang jelas, kata dia, penyidik Polda Metro Jaya sudah berangkat menuju Denpasar, Bali.
"Penyidik sekarang sedang menuju ke Denpasar, Bali," ujarnya.
BACA JUGA: Dituding Malu Pernah Terpapar Covid-19, Jerinx SID Bilang Begini
Lebih lanjut Yusri menuturkan bahwa saat ini Jerinx SID masih berstatus sebagai saksi.
Namun, kata dia menegaskan, kasus dugaan pengancaman itu sudah masuk tahap penyidikan setelah penyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara.
Seperti diketahui, Jerinx SID awalnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Markas Polda Metro Jaya, Senin (26/7).
Namun, Jerinx SID batal hadir karena alasan kesehatan.
Jerinx SID dipanggil pihak Kepolisian setelah dilaporkan oleh Adam Deni Gearaka terkait dugaan tindak pidana ancaman melalui media elektronik.
Dugaan tindak pengancaman ini bermula saat Deni berkomentar terkait pernyataan Jerinx SID soal artis yang disponsori COVID-19 melalui media sosial.
Komentar yang dilayangkan Deni pun menyulut perhatian artis asal Bali itu sehingga menjadi pemicu pertikaian.
Selang beberapa lama, akun Jerinx di Instagram pun hilang.
Jerinx lalu menuduh Deni sebagai orang yang bertanggung jawab atas hilangnya akunnya di Instagram itu.
Jerinx SID pun sempat menghubungi Deni dan mengancam melakukan tindak kekerasan.
Atas ancaman tersebut, Deni sempat berniat membuka pintu mediasi dengan Jerinx SID.
Namun, upaya tersebut tidak berjalan mulus dan Deni pun melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya.
Jerinx secara resmi dilaporkan pada 10 Juli 2021.
Keterangan pelaporan itu diunggah Deni melalui akun "@adngadn di Instagram.
Dalam keterangan pelaporan, Jerinx dijerat dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Junto Pasal 45 Huruf b UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Boy