jpnn.com - BANDUNG - Aiptu AH, Briptu MDL dan Briptu FHS, ketiga polisi yang bertugas di Mapolrestabes Bandung ini terancam akan dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena terbukti mengkonsumsi dan memiliki narkoba jenis sabu-sabu.
Hal tersebut diketahui dalam Sidang Komisi Kode Etik yang dipimpin oleh Ketua Komisi, AKBP Awal Chaerudin (Waka Polrestabes Bandung), Wakil Ketua Komisi AKBP Mada Roostanto (Kabag Sumda) dan Anggota Komisi Kompol Gunawi (Kasi Propam) di Mapolrestabes Bandung, Kamis (12/6).
BACA JUGA: Gorontalo Kantongi WTP, Gubernur Genjot Kinerja Anak Buah
Majelis menilai ketiganya telah melanggar kode etik sebagai penganyom masyarakat dan teladan di masyarakat. Selain itu, ketiganya dinilai telah mencoreng Korp Bhayangkara. "Dengan ini ketiganya diusulkan untuk mendapat hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," kata AKBP Awal Chaerudin saat persidangan.
Atas putusan ini ketiganya yang sebelumnya menjalani persidangan umum dengan hukuman penjara yaitu Aiptu AH dan Briptu FHS dijatuhi hukuman enam bulan penjara, sedangkan Briptu MDL divonis 7 bulan penjara, mengajukan banding.
BACA JUGA: Hasil Tes 2013 Belum Diurus, tak Dijatah Kursi CPNS 2014
Usai persidangan Ketua Komisi Kode Etik, AKBP Awal Chaerudin mengatakan ketiganya telah menjalankan hukuman yang dijatuhkan di peradilan umum dan telah memenuhi masa hukuman dipenjara.
"Jadi setelah selesai menjalani hukuman, mereka dihadapkan di sidang kode etik. Sidang tadi secara tegas memberikan sanksi kepada ketiganya," ujarnya.
BACA JUGA: BKN Kembalikan Berkas Honorer K2 Medan
Dirinya menilai sanksi yang telah diberikan di sidang kode etik sudah tepat dan sesuai dengan aturan Korp Bhayangkara yaitu dipindah tugaskan, dibebaskan dari jabatan atau pindah ke luar wilayah tempat asal bekerja serta diusulkan untuk PTDH sesuai tingkat pelanggaran.
"Sanksi ini menjadi bukti jika kami, Polrestabes Bandung tidak tebang pilih, tidak diskriminasi kepada anggota yang melanggar hukum. Ini jelas pelanggaran berat," ucapnya.
Selain merekomendasikan memecat tiga orang polisi yang bertugas di Mapolrestabes Bandung, sidang kode etik sendiri menjatuhkan sanksi kepada CHP untuk dimutasi.
Alasannya karena CHP terlibat kasus pencurian dengan kekerasan bersama dua orang rekannya. Selain itu CHP didakwa 7 bulan penjara karena aksinya tersebut.
"Di peradilan umum yang bersangkutan sudah dijatuhi hukuman pidana 7 bulan. Kali ini dihadapan sidang kode etik kita beri sanksi berupa pemindahan tugas ke wilayah berbeda," jelas Ketua Komisi Kode Etik, AKBP Awal Chaerudin.
Dijelaskan Awal, Brigadir CHP terbukti telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukannya bersama dua temannya. Ia mencuri satu unit motor Ninja nopol D 4227 FK. Di peradilan umum, Brigadir CHP dijatuhi pidana 7 bulan penjara sesuai putusan PN No 836/PID/B/2013/PN.BDG tanggal 25 Juli 2013.(bal)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gudang Limbah Plastik di Tangerang Terbakar
Redaktur : Tim Redaksi