JAKARTA - Ketua DPP Kamar Dagang Indonesia (Kadin), Poempida Hidayatulloh mengatakan kebijakan ekonomi tidak bisa dipidanakanNamun, dalam konteks mega skandal kasus bailout bank Century, menurutnya tetap bisa dipidanakan.
"Kebijakan itu (bailout) tidak bisa dipidanakan
BACA JUGA: KPK Anggap Pacar Angelina Tak Cakap jadi Penyidik
Tapi kalau ada yang menikmati hasil dari kebijakan itu, itu bisa dipidanakanPoempida mengatakan hasil audit forensik Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) harus dipergunakan sebaik-baiknya dan diteliti
BACA JUGA: 10 Juta Ha Hutan Dirambah, Negara Dirugikan Rp 250 Triliun
"Jadi dari audit forensik itu nanti dapat terlihat alurnyaBACA JUGA: Nazar Tuding Bagi Uang, Anas Balik Bertanya
Dari audit forensik juga nanti kelihatan siapa-siapa yang bertanggungjawab," ujar Poempida.Skandal century juga bukan hanya masalah nilai"Bukan nilainya saja yang pentingTapi bagaimana ada manipulasi-manipulasi dalam merampas untuk rakyat untuk kepentingan-kepentingan tertentu yang harus diungkap," tambah Poempida.
Sementara itu, Direktur KPK Watch, M Yusuf Sahide meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar tidak menyampingkan kasus skandal Century di tengah kesibukan menyelesaikan kasus tersangka cek pelawat dengan tersangka Nunun Nurbaeti.
Menurut Yusuf, dalam kepemimpinan baru ini KPK diharapkan mampu menuntaskan kasus CenturyKarena sebagai pimpinan baru yang mendapat dukungan penuh dari masyarakat, diharapkan memiliki kekuatan penyelidikan yang lebih independen"Dengan dukungan itu, akan sangat lebih mudah dalam menetapkan tersangka, dengan pendekatan perspektif penindakan yang lebih kuat," ujar Yusuf(fad/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pam Swakarsa Mesuji Didikan Polisi
Redaktur : Tim Redaksi