Kasus Nurhadi, Irene Wijayanti Diperiksa KPK, Siapa Dia?

Jumat, 26 Juni 2020 – 04:56 WIB
Istri eks Sekretaris MA Nurhadi, Tin Zuraida (kanan), berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (22-6-2020). Foto: ANTARA FOTO/M. Risyal Hidayat/aww

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) masih mendalami dugaan aliran uang dalam kasus suap dan gratifikasi yang melibatkan mantan Sekretaris MA (Mahkamah Agung) Nurhadi, pada kurun waktu tahun 2011—2016.

Penyidik KPK mengonfirmasi saksi RR Irene Wijayanti yang merupakan kakak dari istri Nurhadi, Tin Zuraida, Kamis (25/6).

BACA JUGA: KPK Telisik Hubungan Istri Nurhadi dengan Pria PNS di MA, Oh Ternyata

Irene yang juga berprofesi pegawai negeri sipil (PNS), diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Nurhadi (NHD) dan Rezky Herbiyono (RHE), menantu Nurhadi.

"RR Irene Wijayanti (PNS) atau kakak kandung Tin Zuraida diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NHD dan RHE. Penyidik mengonfirmasi mengenai dugaan aliran uang ke Tin Zuraida," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta.

BACA JUGA: Sudir Digarap KPK soal Pertemuan Istri Nurhadi dengan Pria PNS di MA, Alamak!

Dalam penyidikan kasus itu, Tin juga telah diperika KPK pada hari Senin (22/6).

Saat itu, penyidik mengonfirmasi soal hubungan kedekatan antara Tin dan PNS di MA bernama Kardi, aset-aset yang dimiliki oleh saksi bersama dengan suaminya, pengondisian yang disiapkan dan dilakukan Tin ketika suaminya ditangkap, dan juga mengenai penerimaan sejumlah uang dari suaminya tersebut.

BACA JUGA: Ipda Gusti Ngurah Astawa Dianiaya, Terluka, Inilah Pelakunya

KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait dengan kasus tersebut pada tanggal 16 Desember 2019, yakni Nurhadi, Rezky Herbiyono, dan Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto (HSO) yang masih menjadi buronan KPK.

Sebelumnya, tiga tersangka tersebut telah dimasukkan dalam status daftar pencarian orang (DPO) sejak Februari 2020.

Untuk tersangka Nurhadi dan Rezky ditangkap tim KPK di salah satu rumah di Simprug, Jakarta Selatan, Senin (1/6).

Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait dengan pengurusan sejumlah perkara di MA.

Sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Adapun penerimaan suap tersebut terkait dengan pengurusan perkara perdata PT MIT vs PT KBN (Persero) kurang lebih sebesar Rp14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih sebesar Rp33,1 miliar, dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan kurang lebih Rp12,9 miliar.

Akumulasi yang diduga diterima kurang lebih sebesar Rp46 miliar.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk mengembangkan kasus Nurhadi tersebut ke arah dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler