jpnn.com, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) akan melakukan pemanggilan terhadap Facebook. Hal ini terkait dengan kasus cyber pornografi pada grup Facebook 'Official Loli Candy's Group'.
"Dalam waktu dekat, akan ada pemanggilan secara khusus kepada Facebook untuk diajak diskusi sebagai bentuk tanggung jawab penyelenggaraan perlindungan anak," kata Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh usai case conference di kantor KPAI, Menteng, Jakarta, Selasa (21/3).
BACA JUGA: Masyarakat Diminta Cegah Kejahatan Berbasis Cyber
Case Conference itu diselenggarakan terkait penanganan kasus Cyber Pornografi 'Official Loli Candy's Group' pada Facebook. Case Conference itu diikuti oleh KPAI, Kementerian Sosial, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan LPA Indonesia.
"Kami, khususnya KPAI meminta adanya tanggung jawab penyedia platform, dalam hal ini Facebook sebagai rumah Loli Candy's Group," ucap Asrorun.
BACA JUGA: Cegah Terorisme, Negara Harus Fasilitasi Hak Dasar Anak
Asrorun berharap, Facebook tidak lepas tangan. Salah satunya dengan memastikan menjaga keamanan siapa pun penggunanya.
Dia menambahkan, Facebook harus membentuk semacam patroli internal guna memastikan konten yang ada di dalamnya terbebas dari hal-hal yang bertentangan hukum.
BACA JUGA: Enji Bakal Laporkan Ayu Ting Ting ke KPAI demi Bilqis
"Kalau ini terus berulang, di situ ada pembiaran dan itu ada konsekuensi hukum di dalam Undang-undang Perlindungan Anak," ucap Asrorun.(gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPAI: Jika Terbukti Bersalah, Hukum Mati Saja
Redaktur & Reporter : Gilang Sonar