Kasus Oknum Dosen Mencabuli Mahasiswinya Memasuki Babak Baru

Selasa, 05 Mei 2020 – 15:41 WIB
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto. Foto: antara

jpnn.com, PADANG - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat menyatakan berkas kasus dugaan pencabulan oleh oknum dosen perguruan tinggi negeri di Padang terhadap mahasiswinya, sudah lengkap atau P21.

Dengan demikian, menurut Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, kasus segera dilimpahkan ke pengadilan.

BACA JUGA: Terdakwa Kasus Pencabulan Sangat Licin, Tiga Tahun Diburu Aparat

"Kemarin sudah dinyatakan lengkap dan langsung dilimpahkan," kata dia.

Menurut dia pihaknya masih menunggu petunjuk untuk tahap dua yakni penyerahan tersangka dan alat bukti kepada pihak kejaksaan.

BACA JUGA: Balas Dendam Masa Lalu, Pria Bejat Itu Mencabuli Enam Anak Laki-Laki

"Kalau ada petunjuk lanjutan untuk penyerahan tersangka dan barang bukti akan kita serahkan," kata dia.

Sebelumnya, salah seorang mahasiswi perguruan tinggi negeri di Kota Padang, Sumatera Barat, mengalami pelecehan seksual dari oknum dosen di toilet fakultas yang ada di kampus tersebut.

BACA JUGA: Duda Tua Bejat Ini Tega Mencabuli Gadis Gangguan Mental

Ia mengatakan kasus terjadi pada 10 Desember 2019 dan muncul setelah korban memberanikan diri melapor kepada pihak kepolisian.

Ia mengatakan mahasiswi tersebut melapor kepada Polda Sumatera Barat dan laporan korban diterima dan teregistrasi tanggal 15 Januari 2020 dengan nomor: LP/17/I/2020/SPKT-BR.

Ia menjelaskan tindakan pelecehan dilakukan oknum dosen kepada mahasiswi ini bermula dari adanya kegiatan mahasiswa.

Dari keterangan korban sesuai laporan. Awal adanya kegiatan mahasiswa dan terlapor yaitu oknum dosen meminta sesuatu yang panas-panas, kemudian membawa pelapor ke dapur yang berada di lantai dua.

Kemudian ketika oknum dosen dan mahasiswi berada di dapur itu. Oknum dosen langsung menarik korban ke dalam toilet dan terjadilah tindakan dugaan pelecehan seksual.

Selain itu, oknum dosen tersebut sempat mengunci korban di dalam toilet tersebut.

Ia mengatakan oknum dosen itu ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sumbar pada Kamis (20/2).

"Sejak ada laporan kami sudah memanggil korban, saksi-saksi, pihak perguruan tinggi dan juga terlapor. Hasilnya oknum dosen ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, oknum dosen mendatangi Polda Sumbar pada Jumat (28/2) sekitar pukul 09.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan.

Oknum dosen menjalani pemeriksaan lebih dari lima di Ruangan Pemeriksaan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar dan akhirnya ditahan.

Kemudian oknum dosen ini mengajukan pra peradilan terkait penetapannya sebagai tersangka.

Setelah menjalani beberapa kali persidangan, pengadilan memutuskan menolak permohonan tersangka dan polisi melanjutkan proses pemberkasan hingga dilakukan pelimpahan kasus tersebut. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler