Kasus Pabrik Obat Keras Bikin Orang Mudah Marah di Yogyakarta, Pak Bos Ditangkap

Selasa, 05 Oktober 2021 – 09:22 WIB
Bareskrim menggerebek pabrik obat keras di Yogyakarta. Foto: Dok Humas Polri.

jpnn.com, JAKARTA - Tim Bareskrim mengembangkan pengungkapan kasus pabrik obat keras yang ditemukan di Yogyakarta beberapa waktu lalu.

Kini, tim dari lembaga berlambang busur dan anak panah itu menangkap penanam modal pabrik tersebut.

BACA JUGA: Pabrik Obat Keras Ilegal Terbongkar, Brigjen Krisno: Ini yang Terbesar

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar mengatakan si penanam modal ditangkap pada Jumat (1/10) lalu di wilayah Yogyakarta.

“Tim kami sudah menangkap pemodalnya berinisial S alias C,” ujar Krisno ketika dikonfirmasi, Selasa (5/10).

BACA JUGA: Bareskrim Menggerebek Pabrik Obat Keras Ilegal di Yogyakarta

Krisno menjelaskan seorang DPO yang berperan sebagai perantara penanam modal dengan pemilik pabrik juga telah ditangkap. Total hingga saat ini telah dilakukan penangkapan terhadap 17 orang tersangka.

“DPO berinisial EY yang merupakan pengendali dan yang berkomunikasi intens dengan Joko selaku pemilik pabrik juga telah ditangkap,” ujarnya.

BACA JUGA: Tukul Arwana Segera Pulang ke Rumah, Begini Penjelasan Manajer

Jenderal bintang satu ini menerangkan dalam perkara itu dia telah membentuk dua tim untuk menuntaskan kasus itu. Satu tim bertugas menuntaskan perkara pokok dan satu tim lainnya membuktikan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Arahnya memang ke sana (TPPU) dan masih dalam proses pendalaman,” ucapnya.

Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim sebelumnya melakukan penggerebekan dua pabrik obat keras terlarang di daerah Yogyakarta.

Obat terlarang itu didistribusikan ke daerah Jakarta, Jawa Timur, Jawa Barat, dan Kalimantan Selatan.

Kabareskrim Komjen Agus Andrianto mengatakan dua pabrik tersebut memproduksi obat keras jenis Hexymer, Trihex, DMP, Tramadol, Double L, dan Aprazolam. Pabrik tersebut beroperasi tanpa memiliki izin resmi.

"Obat terlarang ini kalau dikonsumsi dapat menimbulkan efek depresi, sulit berkonsentrasi, mudah marah, gangguan koordinasi, seperti kesulitan berjalan, berbicara, kejang-kejang, cemas atau halusinasi," tutur Agus dalam keterangan resminya, Senin (27/9). (cuy/jpnn)


Redaktur : Soetomo
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler