jpnn.com - JAKARTA - Penyelidikan kasus dugaan pemufakatan jahat Setya Novanto saat masih menjabat Ketua DPR terkait permintaan saham PT Freeport Indonesia masih belum jelas di Kejaksaan Agung. Kasus ini seakan meredup seiring mundurnya Setnov dari jabatan Ketua DPR beberapa pekan yang lalu.
Jaksa Agung Prasetyo mengaku kasus itu masih penyelidikan dan belum naik ke penyidikan. "Kita harus evaluasi dulu," tegas Prasetyo di kantor baru KPK, Selasa (29/12).
BACA JUGA: Apa Kabar Kasus BLBI? Ini Kata Bos Baru KPK
Lantas kapan akan panggil Setnov? Lagi-lagi Jaksa Agung menjawab diplomatis. Dia menegaskan, ada prosedur pemanggilan anggota dewan yang harus diikuti. "Ada prosedurnya, diakan (Setnov) anggota dewan. Kami akan pelajari (prosedurnya)," ujar mantan Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejagung itu.
Tak cuma Setnov, Korps Adhyaksa hingga kini belum berhasil menghadirkan pengusaha Riza Chalid, yang disebut-sebut bersama Setnov bertemu Presiden Direktur PT FI Maroef Sjamsoeddin. Namun demikian, Prasetyo menegaskan, kejaksaan akan bekerjasama dengan Polri dalam upaya menghadirkan Riza yang diduga berada di luar negeri.
BACA JUGA: Pak Jokowi, Jangan Pilih Figur Anti-Trisakti Jadi Menteri
"Karena mereka (Polri) yang punya jaringan interpol (international police)," kata Prasetyo. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Posisi Prasetyo Terancam Jika Gagal Usut Papa Minta Saham
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi: Kobarkan Semangat Lawan Korupsi
Redaktur : Tim Redaksi