Kasus Pegi Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pengacara Optimistis Menangi Gugatan Praperadilan

Kamis, 20 Juni 2024 – 13:30 WIB
Tim kuasa hukum Pegi Setiawan memperlihatkan surat permohonan untuk dilakukan gelar perkara khusus penetapan tersangka di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (5/6/2024) malam. ANTARA/Laily Rahmawaty

jpnn.com, BANDUNG - Kuasa hukum Pegi Setiawan alias Perong, Muchtar Effendi optimistis gugatan praperadilan kliennya ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung bisa dimenangkan, meski berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Muchtar mengatakan pelimpahan berkas perkara oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar ke Kejaksaan adalah kewenangan polisi.

Pelimpahan dilakukan sebelum dilaksanakannya sidang praperadilan yang baru dimulai pada 24 Juni 2024.

"Hubungannya dengan sidang praperadilan, ya kami tetap jalan, justru kami berharap bahwa di sidang praperadilan dimenangkan oleh kami sehingga orang atau klien kami yang dizalimi itu bisa lepas dari jeratan hukum yang tidak jelas," kata Muchtar saat dihubungi JPNN, Kamis (20/6).

Kata Muchtar, meski pelimpahan berkas dilakukan sebelum sidang gugatan dimulai, pihaknya tidak khawatir karena proses pemeriksaan berkas dilakukan selama 15 hari kerja.

Artinya, pihak Pegi masih punya waktu untuk memperjuangkan gugatan praperadilan yang didaftarkan pekan lalu itu.

"Minimal 15 hari kejaksaan tinggi memeriksa berkas supaya mencapai berkas ini lengkap dan sempurna. Kalau berkasnya tidak lengkap atau tidak sempurna, ya, mau tidak mau harus dikembalikan ke kepolisian," terangnya.

"Bagaimanapun berkas ini berhubungan dengan peristiwa 2016 yang lalu, bukan tahun ini," lanjutnya.

Sementara itu, mengenai pelimpahan berkas perkara oleh polisi, Muchtar menyebut jika tim kuasa hukum sudah mengetahuinya.

Ia pun menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik.

"Sudah kami semua kuasa hukum sudah tahu,.ya. Kami dalam posisi tenang, artinya, ya, itu kewenangan polisi untuk melimpahkan. Cuma apakah berkasnya memang lengkap dan sempurna, ya itu penilaiannya ada di kejaksaan tinggi," terang dia. (mcr27/jpnn) 

BACA JUGA: Kejati Jabar Terima Berkas Perkara Pegi Setiawan Tersangka Pembunuhan Vina, Lihat

BACA ARTIKEL LAINNYA... Besok Polda Jabar Limpahkan Berkas Perkara Pegi Setiawan ke Kejati Jabar


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Pegi   vina cirebon   Polisi   Kejaksaan  

Terpopuler