Kasus Pelajar Tewas Dikeroyok di Cianjur, Nih Pelakunya

Kamis, 20 Juni 2024 – 20:28 WIB
Dua dari lima pelaku tawuran dihadirkan dalam konferensi pers di halaman Satreskrim Polres Cianjur, Kamis (20/6/2024).(ANTARA/Ahmad Fikri). (Ahmad Fikri)

jpnn.com, CIANJUR - Personel Polres Cianjur menangkap lima orang pelaku pengeroyokan terhadap pelajar SMK di Cianjur atas nama Muhammad Rizki alias MR (16) yang tewas akibat luka bacokan di bagian punggung dan tangannya, Jumat (14/6).

Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan lima orang pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing pada Rabu (19/6), setelah polisi menyelidiki kasusnya.

BACA JUGA: IRT di Palembang Tewas Seusai jadi Korban Tabrak Lari, Polisi Langsung Bergerak

Sementara itu, tujuh orang pelaku lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buron.

"Lima orang yang ditangkap berstatus pelajar SMK negeri di Cianjur. Mereka terlibat sebagai pelaku yang menyebabkan pelajar lainnya meninggal dunia dan satu orang lainnya mengalami luka berat," ujarnya, Kamis (20/6).

BACA JUGA: Nasib Pegi Setiawan di Kasus Vina, Irjen Sandi Singgung Nama Robi Irawan

Untuk menangkap tujuh orang pelaku lainnya yang sudah masuk DPO, Polres Cianjur telah menyebar anggota ke sejumlah titik dengan target dapat segera menangkap tersangka.

Kasus pelajar tewas itu berawal dari unggahan di media sosial sehingga siswa dari dua sekolah berbeda janjian untuk melakukan tawuran pada malam hari.

BACA JUGA: Kejati Jabar Terima Berkas Perkara Pegi Setiawan Tersangka Pembunuhan Vina, Lihat

Namun, dalam aksi tawuran itu, korban dengan empat orang temannya kalah jumlah.

"Kedua pihak sepakat untuk bertemu dan melakukan tawuran di kawasan Desa Bunisari, Kecamatan Warungkondang, pada hari Kamis tanggal 13 Juni malam," tuturnya.

Saat tawuran, siswa dari sebuah SMK negeri yang berjumlah 12 orang langsung menyerang siswa SMK swasta yang hanya berjumlah empat orang.

Para pelaku menyerang korban dkk dengan menggunakan berbagai senjata tajam, hingga akhirnya satu orang tewas dan satu orang lainnya mengalami luka berat.

Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto menambahkan bahwa para pelaku dijerat dengan Pasal 76C Juncto Pasal 80 Ayat 3 UU Perlindungan Anak.

"Mereka terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 3 miliar," ucapnya.

Sebelumnya, personel Polres Cianjur memburu pelaku pembacokan yang menyebabkan seorang pelajar tewas setelah mendapat perawatan di RS Bhayangkara Sartika Asih Bandung, Jumat (14/6).

Jasad korban, MR sempat diautopsi di rumah sakit yang sama guna memastikan penyebab kematian, yakni akibat bacokan senjata tajam di bagian tangan sebelah kanan dan bahu kiri.(ant/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler