Kasus Pelanggaran Disiplin PNS Didominasi Bolos Kerja

Jumat, 12 April 2019 – 12:10 WIB
Sanksi untuk pelanggar PP tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil alias PNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah (PP) 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pasal 3 Angka 11 soal menaati ketentuan jam kerja kembali mendominasi kasus-kasus disiplin PNS.

Perbuatan PNS tidak masuk kerja yang melampaui aturan jam kerja instansi terjadi di instansi pusat dan daerah.

BACA JUGA: Tiga Oknum PNS Ini Terancam Kena Sanksi Disiplin

Hal ini menurut Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan menjadi pembahasan Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) bersama Sekretariat Kabinet, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

"Ada 23 kasus disiplin PNS yang dibahas dalam rapat pembahasan yang dipimpin Kepala BKN Bima Haria Wibisana selaku Sekretaris Bapek pada 11 April. Kebanyakan terlibat pelanggaran disiplin berupa tidak masuk kerja," ungkap Ridwan, Jumat (12/4).

BACA JUGA: Ups, Guru PNS Tepergok Sedang Belanja Saat Jam Kerja

Tim Bapek, lanjutnya, juga membahas rekomendasi sanksi bagi PNS yang terlibat pelanggaran disiplin dan melakukan banding administratif ke Bapek.

BACA JUGA: 99,5% Pelanggaran Netralitas Dilakukan PNS Daerah

BACA JUGA: Hayo Looo, Ibu - Ibu PNS Terjaring Razia Saat Bolos Kerja

Selain itu ada beberapa kasus disiplin lainnya seperti penyalahgunaan wewenang sampai perbuatan asusila yang menjadi pembahasan pada rapat prasidang Bapek kali ini. Beragam sanksi yang disarankan mulai dari hukuman disiplin ringan, sedang, dan berat.

Dari aspek regulasi yang diatur dalam PP 53/2010 Pasal 7, hukuman disiplin ringan yang dimaksud berupa teguran lisan atau tulisan, untuk hukuman disiplin sedang bisa dilakukan dengan penurunan pangkat, dan sanksi hukuman disiplin berat berupa pemberhentian. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sakti Banget! Bolos 235 Hari, PNS Saudara Bupati Tak Dipecat


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler