jpnn.com, JAKARTA - Kepolisian akhirnya memutuskan untuk menghentikan laporan Muhammad Hidayat atas Kaesang Pangarep.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, berdasarkan gelar perkara yang telah dilakukan Polres Metro Bekasi Kota yang dilakukan hari ini, Senin (10/7).
BACA JUGA: Ternyata, Hidayat Pernah Laporkan Imparsial, Kontras, ICW
Kasus itu dihentikan karena tidak ada cukup bukti.
"Sudah, kasus juga sudah dihentikan karena tidak cukup bukti," kata dia saat dikonfirmasi.
BACA JUGA: Lemkapi Dukung Penghentian Kasus Kaesang Pangarep
Argo menjelaskan, berdasarkan keterangan dari ahli pidana, bahasa, dan IT yang dihadirkan pihak kepolisian menyebut tak ada unsur ujaran kebencian dan penodaan agama dalam Vlog YouTube Kaesang.
Pihaknya pun akan memberikan laporan terhadap Hidayat atas keputusan tersebut.
BACA JUGA: Pastikan Kasus Pelapor Kaesang Tetap Berlanjut
"Iya nanti juga kami sampaikan karena penyelidikan belum layak pidana. Kan masih penyelidikan misalnya ada unsur pidana kami naikan penyidikan," tandas dia. (Mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bakal Dilapor Muhammad Hidayat, Begini Komentar Kapolres Bekasi
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga