jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Kepolisian (Lemkapi) Edi Hasibuan menyambut positif pandangan Wakil Kapolri Komjen Pol Syafruddin yang menyebut kasus pengaduan terhadap Kaesang Pangarep tidak akan diteruskan.
"Kami menilai penghentian kasus pengaduan MH (Muhammad Hidayat) terhadap Kaesang sesuai prosedur," ujar Edi di Jakarta, Sabtu (8/7).
BACA JUGA: Pastikan Kasus Pelapor Kaesang Tetap Berlanjut
Mantan komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini memberi dukungan karena sesuai aturan yang ada, kasus harus dihentikan lewat gelar perkara di awal dimulainya penyelidikan, jika tidak ditemukan unsur pidana terhadap pelaporan yang ada.
"Saya kira aturan ini berlaku buat semua pengaduan masyarakat. Jika tidak didukung bukti-bukti maka harus dihentikan. Termasuk pengaduan MH yang melaporkan kaesang," ucapnya.
BACA JUGA: Politikus PDIP: Kasus Kaesang Sudah Klir
Kepolisian kata Edi, memang tidak boleh menolak laporan masyarakat. Namun setiap laporan perlu diteliti terlebih dahulu. Apakah didukung bukti atau tidak.
"Kalau semua laporan diterima tanpa didukung bukti, kerja polisi bisa amburadul. Tapi jika alat bukti terpenuhi, proses hukum tentu harus dijalankan," katanya.
BACA JUGA: Simak nih, Alasan Terbaru Polri tak Garap Laporan Hidayat Terhadap Kaesang
Menurut kandidat Doktor Hukum Universitas Borobudur ini, penghentian kasus tidak hanya terkait pengaduan terhadap putra Presiden Joko Widodo semata.
Selama ini kepolisian juga tercatat telah berkali-kali melakukannya karena pengaduan yang diterima tidak rasional.
"Bahkan tidak jarang pelapor disuruh polisi pulang karena tidak didukung bukti-bukti. Apalagi melihat laporan MH yang telah bikin pengaduan puluhan kali, merupakan hal yang tidak biasa terjadi," pungkas Edi.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelapor Kaesang Curiga Ada Rekayasa
Redaktur & Reporter : Ken Girsang