jpnn.com, BEKASI - Kepala Polres Metropolitan Bekasi Kota, Komisaris Besar Polisi Hero Henrianto Bachtiar menjelaskan, status pelaporan Muhammad Hidayat S terhadap Kaesang Pangarep, masih dalam tahap proses lanjutan.
Meski Wakapolri menginstruksikan agar tahap proses kasus Kaesang dihentikan karena tidak adanya indikasi ujaran kebencian dan penodaan agama.
BACA JUGA: Bakal Dilapor Muhammad Hidayat, Begini Komentar Kapolres Bekasi
“Kasus masih berproses, nanti agendanya akan memanggil saudara pelapor untuk dimintai keterangan, akan kami sampaikan undangan resmi nanti untuk memanggil pelapor,” kata Hero, Jumat (7/7).
Pihaknya, sambung Hero, juga masih akan mengumpulkan bukti-bukti otentik tuduhan penodaan agama dan ujaran kebencian seperti yang di tudingankan Hidayat.
BACA JUGA: Politikus PDIP: Kasus Kaesang Sudah Klir
Sebab, saat ini, polisi baru memiliki satu alat bukti yang didapat dari pelapor yakni berupa rekaman video milik akun Kaesang di YouTube.
Hero pun belum bisa memberi kesimpulan apakah kasus ini dihentikan atau tidak.
BACA JUGA: Simak nih, Alasan Terbaru Polri tak Garap Laporan Hidayat Terhadap Kaesang
“Nanti saat diundang, pelapor akan diminta klarifikasi tentang materi ujaran kebencian yang dijadikan alat bukti oleh Muhamad Hidayat saat melaporkan kasus tersebut,” jelasnya.
Setelah itu, polisi akan meminta keterangan ahli untuk meneliti unggahan video yang dilaporkan Hidayat apakah memenuhi unsur pidana atau tidak.
“Kami berkoordinasi dengan pakar IT dan ahli bahasa untuk membuktikan bahwa ada unsur ujaran kebencian atau tidak. Anggota kami juga ada yang ke Malang untuk menemui ahli bahasa,” tandas Hero. (kub/gob)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelapor Kaesang Bakal Polisikan Wakapolri
Redaktur & Reporter : Yessy