Kasus Pelecehan JIS Terus Bergulir

Jumat, 07 November 2014 – 08:21 WIB

JAKARTA  - Kasus dugaan tindak kekerasan dan pelecehan seksual di Jakarta Internasional School (JIS) terus memunculkan fakta-fakta baru. Seperti fakta adanya perubahan di tempat kejadian perkara (TKP) toilet sekolah hingga ancaman kepada satu dari tiga korban yang merupakan siswa TK sekolah elite itu.
     
Johan Lee Chandra, kuasa hukum MAK, salah satu korban pelecehan seksual di JIS, menjelaskan publik harus jeli melihat kasus pelecehan seksual itu yang sebenarnya. Seperti adanya perubahan dan renovasi di TKP.

”Tampak di TKP sebelumnya itu lokasi berbeda dan sekarang sudah direnovasi,” terangnya kemarin (6/11).

BACA JUGA: Pengamat: Bisa Saja Teman Jokowi Bagian dari Mafia Migas

Ditambahkannya juga, karena sebelum direnovasi di TKP pintu toilet itu bisa dikunci dari luar. Selain itu, ada ruangan yang tertutup lagi di dalamnya. Namun, saat olah TKP ruangan itu tampak berbeda atau berubah. ”Kami tidak mengada-ada karena kami ada bukti fotonya,” ungkapnya juga.
 
Dia juga menyayangkan, meski ada police line guna penyelidikan polisi di TKP namun di dalam toilet itu bisa berubah. Itu, ungkapnya juga, jelas bertentangan dengan Pasal 221 KUHP tentang Perubahan TKP saat penyelidikan polisi tengah berlangsung. ”Kejadian itu dapat dipidanakan,” tegas Lee juga.
     
Sementara itu, Ny. P, ibu korban MAK menambahkan membantah mengenai tidak adanya visum. Karena saat ke Klinik SOS, anaknya yang menjadi korban tidak melakukan visum. Tapi visum dilakukan di Rumah Sakit (RS) Pondok Indah, RSCM dan RS Polri.

”Di Klinik SOS itu hanya periksa darah. Jadi tidak ada pemeriksaan anus atau alat pelepas. Di klinik periksa bakteri,” ujarnya.
     
Ditambahkan Ny. P bahwa dalam pemeriksaan oleh dokter virus itu baru ditemukan pada anaknya. ”Jadi memang ada virusnya,” ujarnya juga.

BACA JUGA: Tes CPNS Tidak Serentak Satu Provinsi

Menurutnya lagi, dari alat bukti foto kalau anaknya ceria usai dilecehkan dia juga membantahnya. Pasalnya foto itu diduga direkayasa. ”Itu foto waktu anak saya duduk di bangku playgroup,” ujarnya juga.
     
Bahkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menyidangkan kasus itu terkejut melihat perkembangan anaknya yang cepat besar. ”Jadi itu foto waktu anak saya masih playgroup,” ungkapnya juga.

Fakta lain dari korban lainnya, yakni seorang WN Jerman berinisial D yang anaknya juga diduga mengalami pelecehan seksual diduga dapat pengancaman.

BACA JUGA: Tersangka Korupsi di USU Bertambah Menjadi 7 Orang

Terkait perubahan di TKP orangtua korban D juga mendapatkan email dari sekolah. ”Ada email dari pihak sekolah terkait perubahan di TKP,” ungkap saksi berinisial D tersebut.

Dia lantas menunjukkan rekaman yang ada berbunyi, ’Do not tell any one’. ”Itu ada direkaman dan anak saya mendapatkan ancaman,” ungkap D juga di di Jalan Sudirman, Kav 24, Jakarta Selatan.
     
Tak hanya itu, Kepala Sekolah JIS juga berterimakasih karena dia tidak melapor. "Emailnya juga ada,” terang D lagi didampingi John Lee Chandra.

D juga menambahkan, dari informasi yang dia dengar kalau lima tersangka kasus pelecahan JIS yang masing-masing Agun Iskandar alias AG (25), Virgiawan alias Awan (30), Syahrial alias SY (20), Zaenal alias ZA (25), dan Afrischa Setyani alias AF (24) mengalami lebam-lebam saat proses penyidikan tidak benar.

”Tidak ada penganiayaan. Tapi silahkan buktikan,” tegasnya. Lee juga meminta perlindungan hukum kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait adanya ancaman yang menimpa salah satu korban dugaan kekerasan seksual di JIS tersebut.

Sementara itu, di tempat berbeda dalam waktu nyaris bersamaan Serikat Pekerja JIS juga menggelar konprensi pers. Mereka mempertanyakan langkah kepolisian yang tetap memaksakan proses hukum terhadap dua guru JIS, Neil Bantleman dan Ferdinant Tjong. Baru-baru ini kasus itu dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI.

Apalagi, sudah 13 kali persidangan perkara pidana terhadap lima petugas kebersihan ISS yang didakwa melakukan kekerasan asusila pada kasus yang sama tapi tidak ada bukti kuat terkait kekerasan seksual di JIS.

Saat ini, 5 petugas kebersihan JIS tengah disidang di PN Jakarta Selatan terkait dakwaan melakukan kekerasan seksual terhadap MAK (6) salah satu siswa JIS.      

Kasus itu juga menjerat dua guru JIS yakni, Ferdinant dan Neil yang kini ditahan polisi. Bersamaan pengaduan pidana, orangtua MAK menggugat ganti rugi Rp 1,5 triliun terhadap JIS untuk tuduhan pelecehan seksual terhadap anaknya tersebut. Kasus gugatan perdata itu juga tengah disidangkan di PN Jakarta Selatan.

Pengacara yang mewakili JIS, Harry Ponto mengatakan, rekayasa alur cerita yang dibangun dalam kasus itu tidak masuk akal dan di luar ranah praktik hukum yang wajar. ”Semua perkara ini hanya berdasarkan karangan ibu korban yang tidak pernah melihat, mendengar maupun terlibat dalam kejadian yang sesungguhnya,” terang Harry.

Sementara itu, Rully Iskandar, Ketua Serikat Pekerja JIS mengatakan kalau serikat pekerja dan seluruh manajemen JIS sangat prihatin dengan kejadian yang dialami Neil dan Ferdy.

"Mereka ditahan tanpa bukti yang jelas dan kini akan diadili. Kami yakin, kebenaran dan semua kebohongan ini pasti akan terungkap,” tegasnya.

Untuk diketahui, Neil yang merupakan Wakil Kepala Sekolah TK JIS dan Ferdy, asisten guru JIS ditahan di Polda Metro Jaya sejak Juni lalu. Keduanya dituduh melakukan tindak asusila terhadap siswa TK JIS. Rully juga mengungkapkan, mustahil kasus yang dituduhkan itu bisa terjadi di JIS yang memiliki sistem dan pengawasan yang ketat. (ibl)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Antisipasi Penimbunan BBM


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler