jpnn.com - TANJUNGPINANG - Setelah memakan waktu sekitar enam bulan, dan telah menetapkan tersangka, hingga saat ini kasus dugaan pelecehan seksual terhadap SS (21), dinilai masih mengendap dan menggantung di tangan penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang.
SS adalah mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Tanjungpinang. Dia diduga dilecehkan Su, oknum petugas rontgen di Rumah Sakit Angkatan Laut (RSAL) Dr Midiyato Suratani Tanjungpinang.
BACA JUGA: Siak, Negeri Kerajaan Mutiara Nusantara
Kondisi tersebut juga telah menarik perhatian elemen masyarakat di daerah ini, termasuk Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Ketapang, Agnes Vida Pintauli. Mereka sempat mempertanyakan kinerja kepolisian di daerah ini, karena dinilai lamban untuk proses penanganan dugaan kasus pelecehan seksual yang sempat menarik perhatian masyarakat beberapa waktu lalu untuk dimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang sesuai proses hukum yang berlaku.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Reza Morandi Tarigan melalui KBO Reskrim, Iptu Efendi mengatakan, proses lanjutan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka masih perlu dilakukan, guna melengkapi berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP), sebelum dilimpahkan ke pihak Kejari Tanjungpinang.
BACA JUGA: Jimmy Tewas Setelah Dua Jam Hilang Terseret Ombak
"Masih ada beberapa lagi keterangan tersangka yang perlu ditambahkan, dan kami telah melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan (tersangka Su) untuk diperiksa kembali, guna melengkapi berkas sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku," ujar Efendi, seperti dilansir dari Batam Pos (Grup JPNN), Minggu (19/10).
Ditambahkannya, penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan, didasari hasil penyelidikan yang lebih mendalam. Hal tersebut sesuai laporan korban ke Mapolres Tanjungpinang sejak April 2014 lalu. Tersangka diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap korban pada 29 Maret 2014 lalu.
BACA JUGA: Saraf Pecah, Puluhan Nelayan Kram dan Lumpuh
Disamping itu, polisi juga telah melakukan beberapa kali pemanggilan dan pemeriksaan awal terhadap Su sebagai saksi, sebelum akhirnya dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Tanjungpinang, Rabu (10/9) lalu. Terhadap penyelidikan dugaan kasus pencabulan tersebut, polisi juga telah mengumpukan sejumlah keterangan saksi, terutama saksi dari pihak korban itu sendiri.
"Hasil penyelidikan yang dilakukan selama ini, pihak penyidik berkesimpulan untuk menetapkan SU, oknum petugas rongent tersebut sebagai tersangka," ujar Nurman.
Kasubbag Humas Polres Tanjungpinang, Iptu Nurman mengatakan, kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik belum melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Hal tersebut juga didasari berbagai pertimbangan, serta ketentuan lainnya yang menyebabkan tersangka belum dilakukan penahanan.
Terpisah, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Tanjungpinang, Ristianti Andriani SH membernarkan atas belum diterimanya pelimpahan berkas dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh SU terhadap seorang mahasiswi sebagaimana yang diberitakan selama ini.
"Sejauh ini kita belum menerima pemberkasan tentang dugaan kasus pelecehan tersebut. Namun intinya kita siap memproses berkas dimaksud sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tutup Ristianti. (cr10)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jadi Ajang Judi, Balapan Liar Dirazia
Redaktur : Tim Redaksi