jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti meminta polisi bertindak tegas dalam mengatasi kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Menurut Retno, polisi bisa bertindak dengan memeriksa pelaku meskipun orang tua korban tidak membuat laporan.
BACA JUGA: Jelang Penghapusan Honorer, Sekda Ini Sampaikan Instruksi Penting
"Kepolisian bisa menggunakan UU Perlindungan Anak untuk menindaklanjuti kasus ini dan polisi bisa bertindak meskipun orang tua korban tidak melapor," kata Retno dalam keterangan tertulis pada Selasa (28/6).
Retno menyebut polisi harus bertindak tegas dan memproses hukum pelaku kasus pelecehan seksual terhadap anak.
BACA JUGA: Anak Dicium Orang Asing Tanpa Izin Orang Tua, Termasuk Pelecehan Seksual?
Hal itu guna memberikan efek jera terhadap pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya.
"Pihak kepolisian seharusnya memeriksa pelaku. Soal bisa dihukum atau tidak, soal hukuman ringan atau berat, biarlah proses hukum berjalan. Ini untuk menimbulkan efek jera dan tidak menimpa anak-anak yang lain," tuturnya.
BACA JUGA: Nasib AKP ZA Seusai Digerebek Berduaan dengan Istri Perwira Polri, Pahit
Turut diketahui, pada Minggu (26/6) lalu, seorang pria dikejar para orang tua karena diduga melecehkan anak kecil di sebuah mal, wilayah Tangerang Selatan.
Peristiwa itu pun viral di media sosial dan pelaku bisa diamankan di kantor polisi. Namun, pelaku disebut polisi mengalami gangguan jiwa.
Selain itu, di Gresik, seorang pria asing viral di media sosial karena mencium anak kecil. Namun, orang tua korban tidak mau melaporkan pelaku kepada polisi.
Retno menduga orang tua korban di Gresik itu memang enggan berurusan dengan polisi dan menganggap perbuatan pelaku wajar karena gemas dengan anaknya. (cr1/jpnn)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Dean Pahrevi