Kasus Pemalsuan Obat Bio Insuleaf Kembali Disidangkan, Terdakwa Meminta Maaf

Jumat, 16 Desember 2022 – 21:50 WIB
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Rembang kembali menyidangkan kasus pemalsuan obat herbal diabetes Bio Insuleaf pada Kamis (15/12).

Sidang lanjutan kali ini mengagendakan menghadirkan saksi-saksi dari pihak produsen dan pemegang merek Bio Insuleaf.

BACA JUGA: Pemalsu Ribuan Obat Herbal Ditangkap, Selama Ini Jual Produk Sendiri di Marketplace, Waspadalah

Salah satu saksi pelapor bernama Muhammad Reza dalam keterangan persnya mengatakan yang paling dirugikan para terdakwa ini adalah masyarakat.

"Mereka berekspektasi mendapatkan produk asli berkhasiat, tetapi ternyata beli produk palsu karena terkecoh harga lebih murah," kata Reza seusai sidang.

BACA JUGA: Perluas Konsumen Obat Herbal, Toga Nusantara Bidik Generasi Milenial

Reza mendapatkan kuasa dari CV Bumi Wijaya untuk melaporkan adanya dugaan pemalsuan produk atau penggunaan merek Bio Insuleaf tanpa hak tersebut.

Kemunculan produk palsu dan dilabel dengan merek Bio Insuleaf dengan kemasan sekilas mirip tersebut telah mengecoh masyarakat. Mereka cenderung memilih produk palsu yang berharga jauh di bawah harga resmi.

BACA JUGA: Sakit Tenggorokan Bikin Kesal, Redakan dengan 5 Minuman Herbal Alami Ini

Sebagai informasi, harga resmi Bio Insuleaf adalah Rp 245 ribu dengan harga promo Rp 195 ribu untuk pembelian satu botol dan maksimal Rp 175 ribu untuk pembelian 3 botol atau lebih.

Merek Bio Insuleaf telah terdaftar secara resmi pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Nomor Pendaftaran IDM000903889.

Produk BIO Insuleaf juga telah didaftarkan oleh CV Bumi Wijaya ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI dan telah mendapatkan Nomor Izin Edar berdasarkan Keputusan Kepala BPOM RI Nomor: 0035/Reg/B/2020 tanggal 16 Januari 2020 dengan Nomor POM TR203638011.

Minta Maaf

Terdakwa dalam perkara ini ada enam orang. Mereka adalah Ma’ruf Abdillah bin Slamet bersama dengan saksi-saksi, yaitu Adi Wibowo, Andika Pratama Akbar Prasetya, Miftahul Anam, Bambang Muryanto, dan Muhammad Najmuddin.

Mereka didakwa tanpa hak menggunakan merek yang sama dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan.

Dalam sidang yang digelar di PN Rembang, terdakwa diberikan kesempatan oleh Majelis Hakim untuk menanggapi kesaksian korban pelapor. Para terdakwa hadir secara online, yaitu menggunakan teknologi teleconference.

Tampak dalam layar besar yang terpasang di ruang sidang, terdakwa Ma'ruf memegang mic dan berbicara.

"Kami berenam memohon maaf yang sebesar-besarnya dan insaf tidak akan mengulangi lagi," kata Ma'ruf.(ray/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler