jpnn.com - MANOKWARI - Kepolisian Resor Kota Sorong, Polda Papua Barat, menangkap dua tersangka yang terlibat pembakaran seorang wanita berinisial WG hingga korban meninggal dunia.
Kabid Humas Polda Papua Barat Komisaris Besar Adam Erwindi mengatakan dua tersangka yang sudah diamankan oleh pihak Polresta Sorong berinisial AT dan FT.
BACA JUGA: Jadi Wanita Panggilan di Open BO, Wulan Guritno Bilang Begini
"Dua tersangka yang terlibat kasus pembakaran korban WG sudah diamankan," kata Adam Erwindi di Manokwari, Kamis (26/1).
Dia menjelaskan polisi terlebih dahulu menangkap tersangka FT di rumahnya pada Selasa sekitar pukul 18.40 WIT.
BACA JUGA: Dituduh Pelaku Penculikan Anak, Seorang Wanita Dibakar Hidup-Hidup
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya yang mengakibatkan korban dibakar hingga meninggal dunia.
Keesokan harinya, Rabu, tim Polresta Sorong kembali menangkap tersangka AT, sekitar pukul 18.00 WIT.
BACA JUGA: Al-Qurâan Dibakar, Senator Filep Bereaksi Keras, Bicara Nilai Toleransi Dalam Kultur Papua
"Tersangka AT berperan membeli satu botol bensin dan menyerahkan ke tersangka FT," jelas Adam Erwindi.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 187 Ayat 3 dan atau Pasal 338 dan atau Pasal 170 Ayat 3 dan atau Pasal 160 KUHPidana Juncto Pasal 55 KUHPidana Juncto Pasal 56 KUHPidana.
Adam menuturkan polisi terus melakukan pengembangan atas kasus pembakaran korban WG dan kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.
"Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dari hasil pengembangan yang dilakukan," ungkapnya.
Dia menuturkan pembakaran korban WG yang terjadi pada Selasa pagi di Kompleks Kokoda Kilometer 8, Kelurahan Klasabi, Distrik Sorong Manoi, Kota Sorong, dipicu adanya hoaks penculikan anak.
Massa yang menduga WG adalah bagian dari pelaku penculikan anak langsung bertindak main hakim sendiri dan membakar korban.
"Salah seorang massa menyiramkan bensin dan membakar korban" ucap Adam.
Terpisah, aktivis perempuan Papua Barat Yuliana Numberi berharap penanganan kasus pembakaran korban WG tetap mempertimbangkan berbagai aspek.
Kasus tersebut harus menjadi atensi bagi penegak hukum, pemerintah daerah dan awak media, sehingga lebih meningkatkan peran melawan informasi hoaks yang bertebaran di media sosial.
"Harus jadi catatan semua pihak bahwa hoaks itu yang menjadi penyebab awal," ujar Yuliana.
Dia menyarankan pemerintah daerah dan pihak penegak hukum agar cekatan merespons seluruh informasi yang bertebaran di ruang maya.
Pemerintah daerah melalui instansi terkait harus memiliki call center sebagai sarana bagi masyarakat untuk mengecek sebuah informasi.
"Edukasi dan sosialisasi itu penting supaya masyarakat tahu bahwa mana hoaks dan mana bukan," pungkas Yuliana Numberi. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi