Kasus Pembunuhan Anggota TNI di Depok Memasuki Babak Baru

Selasa, 23 November 2021 – 11:00 WIB
Pelaku pembunuhan anggota TNI sedang menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok. Foto : Kejaksaan Negeri Depok.

jpnn.com, DEPOK - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menyatakan berkas perkara kasus pembunuhan anggota TNI Sertu Yorhan Lopo sudah lengkap alias P21.

Berkas kasus pembunuhan anggota TNI dengan tersangka Ivan Victor Dethan (28) itu bakal dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Depok untuk menjalani persidangan.

BACA JUGA: Mohammad Idris Sebut Warga Pendatang Sumbang Kasus Stunting di Kota Depok

Kasie Intelijen Kejari Depok Andi Rio Rahmat menerangkan berkas perkara tersebut sudah lengkap secara formil dan materil.

Ada tiga JPU yang ditunjuk untuk menangani perkara itu berdasarkan Surat Perintah Nomor Print-2682/M.2.20.3/Eoh.2/ yang terdiri dari Alfa Dera, Adhi Prasetya Handono, dan A.B Ramdhan.

BACA JUGA: 7 Fakta Pembunuhan Suripto di Serengan Solo, Nomor 4 Mengerikan

“Kami telah menunjuk tiga JPU untuk melakukan pemeriksaan tersangka dan barang bukti yang diserahkan penyidik Polres Metro Depok,” ucap Kasi Intel Kejari Depok Andi Rio Rahmat, Senin (22/11).

Andi Rio mengatakan pelaku telah dilakukan penahanan di rumah tahanan negara untuk 20 hari ke depan dan akan segera dilimpahkan ke PN Depok untuk menjalani proses penuntutan.

BACA JUGA: Kiai Maman Mendorong Audit Keuangan MUI

Penusukan terhadap anggota TNI Sertu Yorhan Lopo terjadi di Kawasan Patumbak, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Rabu malam tanggal 22 September 2021.

Setelah melakukan penyelidikan tim Polres Metro Depok menangkap pelaku bernama Ivan Victor Dethan (28), di Pasar Minggu, Jakarta Selatan dalam waktu kurang dari 24 jam pascakejadian.

Sebelumnya, penyidik Polres Metro Depok telah menyerahkan berkas perkara, tersangka, serta barang bukti kepada Jaksa Peneliti Kejari Depok.

"Pelaku akan didakwa dengan tiga pasal, yakni, primair Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP, dan Pasal 351 Ayat 1 KUHP," tandas Andi Rio. (mcr19/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Lutviatul Fauziah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler