Kasus Pembunuhan Berencana Ini Akhirnya Terungkap, 5 Pelaku Ditangkap di Sumedang

Selasa, 03 Januari 2023 – 23:05 WIB
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung bersama Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Arief Prasetya menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan berencana di Polrestabes Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (3/1/2023). Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

jpnn.com, BANDUNG - Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana yang menewaskan satu orang di kawasan Jatihandap, Kota Bandung.

Lima pelaku pembunuhan bermotif dendam pribadi itu berinisial AM, REF, AS, AI, dan DRV.

BACA JUGA: Motif Pelaku Pembunuhan Wanita Open BO, Sudah Keluar Minta Gratis

Kapolrestabes Bandung Kombes Aswin Sipayung mengatakan para pelaku ditangkap dalam kurun waktu kurang dari 24 jam.

Adapun para pelaku beraksi pada Senin (2/1) sekitar pukul 01.30 WIB, kemudian pelaku ditangkap pada pukul 16.00 WIB pada hari yang sama.

BACA JUGA: Ahli Ini Sebut Cara Ferdy Sambo Mengeksekusi Brigadir J Normal, Bukan Pembunuhan Berencana

"Lima tersangka ini ditangkap di wilayah Sumedang," kata Aswin di Polrestabes Bandung, Selasa.

Sedangkan korban yang meninggal dunia bernama Anton Zares dan ada seorang korban lainnya yang bernama Ucok mengalami luka-luka.

Aswin mengaku belum bisa menjelaskan secara rinci terkait dendam yang memicu aksi keji itu.

Namun, dia menjelaskan kronologi pembunuhan berencana itu diduga diawali adanya ancaman dari korban kepada istri salah seorang pelaku berinisial AS.

"Awalnya istrinya (pelaku) diancam korban saat sebelum kejadian, tersangka tidak ada di tempat, kemudian istri melapor pada suaminya," katanya.

Setelah mendengar kabar itu, Aswin mengatakan AS lantas mengumpulkan teman-temannya dan terhimpun sebanyak 15 orang. Dari 15 orang itu, menurutnya, ada tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka, lima orang sudah ditangkap dan dua lainnya masih dalam pencarian.

"Jadi masing-masing ada perannya, menurut keterangan pemeriksaan, ada yang memukul, menendang, dan ada yang menusuk menggunakan pisau yang dipersiapkan ke tempat kejadian perkara," kata Aswin.

Dari kelima orang yang ditangkap, kata dia, satu orang di antaranya ditembak polisi di kaki karena melawan petugas ketika hendak dilakukan penangkapan.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

"Mohon doa semoga dua tersangka utama lainnya bisa didapatkan dalam waktu tidak terlalu lama," kata Aswin.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler