Ahli Ini Sebut Cara Ferdy Sambo Mengeksekusi Brigadir J Normal, Bukan Pembunuhan Berencana

Selasa, 03 Januari 2023 – 11:51 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (1/11). Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Tim penasihat hukum Ferdy Sambo menghadirkan pakar hukum pidana dari Universitas Hasanuddin Said Karim, dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (3/1).

Said Karim dihadirkan menjadi saksi ahli a de charge atau meringankan untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

BACA JUGA: Hakim Bertanya, Jawaban Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Sama, Ogah Ah

Dalam kesaksiannya, Said Karim bicara soal Pasal 340 KUHP yang didakwakan kepada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Menurut Said, pasal tersebut layak didakwakan kepada dua pihak itu apabila syarat waktu merencanakan pembunuhan dan pelaku tengah dalam keadaan tenang saat melakukan perbuatan pidananya, terpenuhi.

BACA JUGA: Kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Hadirkan Said Karim Jadi Saksi Meringankan

"Khusus terkait kasus ini Pasal 340 ini mensyaratkan adanya waktu dan ketenangan bagi pelaku untuk berpikir dengan cara bagaimana pembunuhan itu dilakukan dan di mana dilakukan harus ada waktu dan berpikir dengan tenang," kata Said di ruang sidang.

Said menyatakan mustahil Ferdy Sambo dalam keadaan tenang ketika telah mendengarkan cerita dari istrinya, Putri Candrawathi ihwal dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J di Magelang, Jawa Tengah.

BACA JUGA: Kuat Ma’ruf Berbohong soal Ferdy Sambo, Ahli Sebut Lie Detector Bukan Alat Bukti

Karena itu, kata dia, Pasal 340 KUHP tersebut tidak tepat didakwa kepada Ferdy Sambo yang merupakan otak di balik kematian Brigadir J.

"Dalam kasus ini yang menjadi pertanyaan adalah bahwa bagaimana mungkin saudara terdakwa Ferdy Sambo ini bisa berada dalam keadaan tenang ketika dia mendapatkan pemberitahuannya dari istrinya bahwa  baru saja mengalami tindakan pemerkosaan," kata Said Karim.

Said menyakini semua laki-laki normal akan marah apabila istrinya dilecehkan orang lain.

"Semua laki-laki normal di dunia ini kalau mendengar kabar istrinya diperkosa saya yakin dan percaya pasti marah kecuali dia tidak normal," kata Said.

Menurut Said, wajar bila seorang laki-laki marah, jika istrinya diperkosa orang lain. Pasalnya, kata dia, hal tersebut berkaiatan dengan harkat dan martabat yang harus dpertahankan.

"Dalam kondisi yang demikian terdakwa Ferdy Sambo sejak mendapat pemberitahuan tersebut menurut pendapat saya sebagai ahli dia sudah tidak dalam keadaan tenang," kata Said.

Said mengatakan perihal Ferdy Sambo dalam keadaan tenang atau tidak memang bukan kapasitasnya untuk menyimpulkan. Sebab, hal itu merupakan ranahnya ahli psikologi forensik.

"Tetapi terkait tenang dan tidak tenang adalah aspek kejiawaan, maka itu dijelaskan oleh ahli psikologi forensik," tutur Said Karim.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Selain Ferdy-Putri, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf turut didakwa dalam perkara yang sama.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), Ferdy Sambo disebut memerintahkan Bharada Richard untuk menembak Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Ferdy Sambo juga disebut ikut melepaskan tembakan kepada Brigadir J.

Ferdy Sambo Cs didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati. (cr3/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jenderal Listyo Minta Maaf, Lalu Singgung Kasus Ferdy Sambo, Tragedi Kanjuruhan


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler