Motif Pelaku Pembunuhan Wanita Open BO, Sudah Keluar Minta Gratis

Selasa, 27 Desember 2022 – 21:41 WIB
Petugas Kepolisian Resor Kota Sidoarjo menggelandang RK tersangka pelaku pembunuhan seorang perempuan. ANTARA/HO-Polresta Sidoarjo

jpnn.com, SIDOARJO - Pelaku pembunuhan seorang wanita open booking online (BO) berinisial E di salah satu kamar indekos di wilayah Krembung, Sidoarjo diringkus aparat kepolisian.

Pelaku pria berinisial RK membunuh korban lantaran tersinggung.

BACA JUGA: Marah Diajak Salat Tahajud, Anak Bacok Ayah Kandung

"Pria asal Lampung berusia 19 tahun bekerja sebagai kuli bangunan," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, Selasa.

Dia mengatakan pelaku ditangkap di rumah keluarganya di Ponorogo beserta satu barang bukti telepon genggam milik korban.

BACA JUGA: 2 Kubu di Keraton Surakarta Terlibat Bentrok, Banyak yang Terluka

Dari hasil pemeriksaan polisi, kata dia, pelaku dan korban baru saling kenal melalui aplikasi pertemanan.

"Kemudian pelaku menggunakan jasa korban di kamar indekos korban di Krembung, Sidoarjo pada Sabtu malam (24/12)," katanya.

BACA JUGA: Konflik Belum Usai, 2 Kubu Keraton Surakarta Saling Lapor Polisi

Dia menjelaskan saat di kamar indekos korban itulah pelaku merasa tersinggung dan emosi dengan perkataan dari korban, yang mengatakan kalau tidak punya uang.

Akibatnya, lanjut dia, pelaku mencekik korban hingga lemas tidak berdaya, dan dibawa ke kamar mandi, kemudian tangan dan kaki diikat dengan tali serta mulut ditutup dengan kain.

Pelaku juga mengambil tiga unit telepon genggam milik korban, perhiasan kalung emas dan pelaku meninggalkan tempat kejadian perkara.

"Selanjutnya pelaku menjual dua telepon genggam korban di Surabaya sebagai biaya untuk pelarian ke Ponorogo, sedangkan kalung milik korban terjatuh sewaktu pelaku melarikan diri dari tempat kejadian perkara," katanya.

Dia mengatakan korban ditemukan tak berdaya di kamar mandi indekos oleh kekasihnya dan ditolong pemilik indekos serta dibawa ke rumah sakit.

Namun, setelah sampai di rumah sakit korban telah dinyatakan meninggal dunia.

"Atas tindak kriminal yang dilakukan tersangka, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dikenakan ancaman hukuman sesuai Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun," katanya. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Duel Polisi di SPN Polda Riau Merusak Citra Polri, Pelaku Harus Diberi Sanksi Tegas


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler