jpnn.com - LOMBOK TENGAH - Penyidik melakukan rekonstruksi peristiwa pembunuhan berencana terhadap wanita muda inisial FS (19) yang jasadnya ditemukan tergantung di pintu kamar rumahnya, Desa Lantan, Kecamatan Batukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah, NTB, Selasa (3/1) siang.
Dalam perkara pembunuhan ini polisi telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni suami korban inisial MR (21), kakak MR inisial SA (28), dan ibu MR inisial IS (46).
BACA JUGA: Ferdy Sambo: Semua Kebahagiaan Sirna, Berganti Suram, Sepi, dan Gelap
Peran IS dalam pembunuhan berencana terungkap dalam rekonstruksi yang digelar pada Selasa (24/1) siang.
Saat berlangsungnya adegan reka ulang tersebut, diperlihatkan ibu mertua korban melemparkan tali ke anaknya, MR, untuk mengikat leher korban.
KBO Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Ichwan Satriawan mengatakan, IS terlibat dalam kasus pembunuhan berencana tersebut.
BACA JUGA: Skenario Gagal, MR Dibantu Kakak & Mamanya Membunuh Istrinya, Lombok Tengah Gempar
"Walaupun perbuatan kecil, tetapi itu sangat berperan dalam peristiwa pembunuhan berencana," kata Ichwan.
Ichwan mengatakan, ibu mertua korban itu memiliki peran yang sangat penting.
BACA JUGA: Pleidoi Ferdy Sambo, Blak-blakan soal Tuduhan Berselingkuh dan Bandar Judi, Frustrasi!
Pasalnya, pada saat kejadian tidak ada kata larangan yang ia lontarkan.
"Di sana mertua korban tidak ada niat untuk mencegah peristiwa ini terjadi," jelas Ichwan.
Pada adegan kesepuluh dan kesebelas, diperagakan IS melempar tali yang dipakai untuk mengikat leher FS yang sudah meninggal dunia. Jasad korban lantas digantung agar muncul anggapan telah terjadi peristiwa gantung diri.
Tali tersebut diambil oleh IS di dapur lalu masuk ke kamar dan melemparkan tali tersebut kepada anaknya.
Kemudian pada adegan kedua belas MR mengikat tali di leher korban dibantu oleh kakak kandungnya inisial SA (28).
"Total ada 22 adegan yang kami lakukan dalam rekonstruksi," ucap Ichwan.
Ichwan juga menjelaskan jika korban telah meninggal dunia pada adegan kedelapan.
Yang mana saat itu korban dicekik oleh suaminya, kemudian pada adegan kesembilan kaki korban diikat oleh SA.
"Adegan yang membuat korban meninggal dunia dicekik pada adegan kedelapan," ujar Ichwan.
Pihaknya melakukan rekonstruksi kasus tersebut untuk memperjelas peran dari ketiga tersangka.
"Perkara pembunuhan berencana kami gelar rekonstruksi untuk memperjelas siapa berbuat apa," ujar Ichwan.
Dalam kasus ini, Polres Lombok Tengah telah menetapkan ketiga pelaku sebagai tersangka tepat sehari setelah kejadian, yaitu pada Rabu (4/1) lalu.
Dalam kasus tersebut, penyidik menjerat ketiga pelaku dengan pasal 340 Subsider pasal 338 KUHP junto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Ketiga tersangka terancam hukuman mati atau pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun. (mcr38/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Edi Suryansyah