Kasus Pembunuhan Brigadir J, Masalah Ini Krusial Dituntaskan Polri

Jumat, 02 September 2022 – 07:03 WIB
Anggota Brimob berjaga menjelang rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di depan rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8). Foto : Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat kepolisian Bambang Rukminto menilai Polri perlu segera menuntaskan kasus merintangi penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Menurut peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) itu, masalah obstruction of justice itu menjadi krusial karena menyangkut maruah Polri.

BACA JUGA: Pelecehan Seksual di Magelang, Analisis Reza Indragiri soal Pelaku & Korban Tak Seperti yang Dibayangkan

"Yang lebih krusial bagi Polri sebagai institusi penegak hukum justru kasus obstruction of justice itu," kata Bambang pada Kamis (1/9).

Bambang menyebut penetapan tujuh anggota Polri tersangka penghalangan penyidikan agak terlambat.

BACA JUGA: Detik-detik Bripda AP Menggerebek Istrinya di Kamar Hotel, Ada Tisu Bekas & Seprai Bercak Sperma

Terlebih lagi, Polri juga belum memproses kasus pidananya hingga saat ini.

Dia mengingatkan jika Polri permisif pada obstruction of justice, itu artinya tidak ada lagi penegakan hukum yang berkeadilan.

BACA JUGA: Mantan Hakim Agung Sebut Kasus Brigadir J Bakal Serumit Perkara Kopi Sianida, Kok Bisa?

"Karena penegakan hukum bisa direkayasa oleh berbagai kepentingan di luar keadilan," ujar Bambang.

Penyidik Polri telah menetapkan tujuh polisi tersangka tindak pidana menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Para tersangka itu ialah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, eks Karopaminal Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Biropaminal Kombes Agus Nurpatria, mantan Wakaden B Biropaminal AKBP Arif Rahman Arifin.

Lalu, eks Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof, Kombes Baiquini Wibowo, mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Kombes Chuk Putranto, dan eks Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Ferdy Sambo juga tersangka pembunuhan berencana yang dijerat Pasal 340 Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Tersangka lain di kasus pembunuhan itu ialah Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan asisten rumah tangga, Kuat Ma’ruf. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler