Terlibat Pembunuhan Terduga Begal, Sukardi Jadi Tersangka

Senin, 23 Mei 2022 – 19:54 WIB
Sukardi (35), warga SP 10 HTI, Desa Pian Raya, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, ditetapkan sebagai tersangka oleh Sat Reskrim Polres Musi Rawas. Foto: Khalid/sumeks.co

jpnn.com, MUSI RAWAS - Satuan Reskrim Polres Musi Rawas resmi menetapkan Sukardi, 35, warga SP 10 HTI, Desa Pian Raya, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, sebagai tersangka pembunuhan.

Sukardi dinyatakan ikut serta dalam kasus pembunuhan Untung Paisi, 23, warga Dusun Sopa, Desa Semangus Lama, Kecamatan Muara Lakitan, bersama-sama dengan tersangka Doni, 32, pada Kamis (19/5) pekan lalu, sekitar pukul 08.00 WIB.

BACA JUGA: Polisi Ditembak Bandar Narkoba Saat Penggerebekan, Kapolda Sumsel Bilang Begini

Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmat Hidayat menjelaskan Sukardi juga ditetapkan sebagai tersangka karena turut serta dalam pembunuhan itu.

“Setelah tersangka Doni menembak Untung Paisi menggunakan senjata api rakitan, Sukardi memindahkan tubuh Untung dari jalan ke dalam hutan yang berjarak sekitar 15 meter,” jelasnya saat rilis di Mapolres Musi Rawas, Senin (23/5).

BACA JUGA: Lihat Baik-Baik Wajah Perampok dan Pemerkosa Mahasiswi Ini, Dia Sudah Ditangkap

Tujuannya memindahkan tubuh Untung, agar tidak diketahui oleh orang lain. Padahal saat itu, Untung Paisi masih dalam keadaan hidup.

Seperti diketahui sebelumnya, pembunuhan itu terjadi pada Kamis (19/5), sekitar pukul 08.30 Wib di Jalan Poros Petak 70 PT MHP, Desa Pian Raya, Kecamayan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas.

BACA JUGA: Melawan Saat Ditangkap Polisi, AO Kini Tak Bernyawa Lagi

Awalnya, korban Untung Paisi, mencegat Eko Hermanto yang melintas mengendarai sepeda motor. Untung menodongkan senjata api mainan ke Eko, tetapi kemudian disuruh pergi, tanpa diambil barang-barangnya.

Eko Hermanto langsung pergi dan menemui Sukardi, ia menceritakan peristiwa yang dialaminya. Mendengar cerita Eko, Sukardi pergi menemui Doni.

Di pondok milik Doni, Sukardi bercerita peristiwa yang baru dialami Eko Hermanto. Kemudian Doni mengajak Sukardi melihat lokasi penodongan.

Selanjutnya Sukardi berangkat terlebih dahulu, Doni menyusul sambil membawa senjata api rakitan. Sesampai di lokasi, Sukardi diberhentikan oleh Untung Paisi, dan ditodong menggunakan senjata api mainan.

Namun, Sukardi tidak mau berhenti, langsung saja ngebut. Ia baru berhenti setelah 30 meter dari lokasi, dan berteriak “Awas todong, awas todong”.

Bersamaan itu, Doni datang. Ia memastikan bahwa Untung pelaku yang menodongnya dua hari sebelum itu. Selanjutnya ia menembak Untung, mengenai bagian dada.

Selanjutnya, Doni dan Sukardi memindahkan tubuh Untung Paisi dari pinggir jalan menuju ke dalam hutan.

Tak hanya itu, Yana Lesmiyana (18), warga Dusun Sopa, Desa Semangus Lama, Kecamatan Muara Lakitan, Musi Rawas juga telah ditetapkan tersangka.

BACA JUGA: Lihat Baik-Baik, Inilah Tampang JM Terduga Bandar Narkoba yang Menembak Briptu Khairul

Yana yang merupakan istri Untung, ditetapkan tersangka karena ikut bersama suaminya melakukan penodongan.(cj17/sumeks.com)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler