jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap Noni Apriani alias Sherly, 32, di kamar kontrakannya di Desa Kedaton, Kalianda, Lampung Selatan.
Pelaku pembunuhan berinisial RS, 25, ditangkap di rumahnya di wilayah Desa Adirejo, Jabung, Lampung Timur.
BACA JUGA: Oknum Polisi Ini Bikin Malu Polri, Hukuman Berat Menanti
“RS merupakan pelaku utama yang juga mengambil barang milik korban," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di Bandarlampung, Senin (16/8).
Dia menjelaskan berdasarkan keterangan tersangka, motif dari pembunuhan tersebut lantaran kesal terhadap korban yang tidak mau melanjutkan begituan dan mengusir tersangka dari kamarnya.
BACA JUGA: Johan Arsianto Akhirnya Tertangkap setelah Dikepung Polisi, Tuh Tampangnya
"Sebelumnya tersangka sempat open BO dengan korban," kata dia.
Lantaran kesal, tersangka membunuh korban menggunakan pisau dapur yang sebelumnya disimpan dalam tasnya.
BACA JUGA: Tenteng Celurit, Ali Garang Menantang Pedagang, Langsung Ciut saat Didatangi Polisi
“Tersangka kemudian mengambil dua unit ponsel dan sepeda motor korban, selanjutnya melarikan diri," kata dia.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat (3) dan Pasal 338 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
BACA JUGA: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka
"Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman selama lima belas tahun penjara,” katanya.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi