Oknum Polisi Ini Bikin Malu Polri, Hukuman Berat Menanti

Selasa, 17 Agustus 2021 – 01:59 WIB
Press release penggerebekan arena sabung ayam yang dikelola oleh seorang oknum Polisi, oleh Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel. Foto: sumeks.co

jpnn.com, PALEMBANG - Jajaran Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel mengamankan seorang oknum polisi berinisial BS, 51, yang menyambi sebagai pengelola arena judi sabung ayam di Lempuing Jaya Kabupaten OKI.

BS tertangkap tangan saat penggerebekan yang dilakukan tim pada Sabtu (14/8) sekitar pukul 16.00 WIB.

BACA JUGA: RS Habisi Nyawa Mbak NA Secara Sadis, Polisi Tak Beri Ampun, Kedua Kakinya Kini Diperban

Dalam pengerebekan oleh Jatanras di Perkebunan Kelapa Sawit Wilayah Tutupan Kecamatan, Lempuing Jaya Kabupaten OKI, petugas berhasil mengamankan 83 unit motor, arena perjudian satu ekor ayam serta uang tunai sebesar Rp 1 juta.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi didampingi Kasubdit Jatanras, Kompol Cs Panjaitan mengatakan, dari hasil penggerebekan anggota berhasil mengamankan 15 orang.

BACA JUGA: Tenteng Celurit, Ali Garang Menantang Pedagang, Langsung Ciut saat Didatangi Polisi

Hanya dua orang ditetapkan sebagai tersangka di mana satu orang oknum polisi dan satu orang lagi sipil.

“Oknum Polisi berperan sebagai pengelola arena sabung ayam, satu orang bernama M Sayuti, 35, berperan sebagai pengatur waktu pertandingan atau wasit,” ujarnya, Senin (16/8).

BACA JUGA: Han Han sudah Ditangkap, Kakinya Terpaksa Ditembak Polisi, Ini Kasusnya

Kombes Pol Supriadi mengungkapkan dalam satu hari arena judi sabung ayam dan dadu koprok dibuka mereka mendapatkan keuntungan Rp10 juta.

Jadi dalam seminggu mereka membuka pertandingan hanya dua hari, hari Rabu dan Sabtu jadi dalam dua hari tersebut terkumpul Rp20 juta.

Dalam penggerebekan tidak hanya pemain saja yang diamankan, anggota juga mengangkut kendaraan roda dua milik pemain penonton sebanyak 83 unit, arena sabung ayam juga, dadu koprok satu ayam serta uang tunai Rp1 juta.

“Sementara anggota kami juga masih mengejar dua orang pelaku lagi yang terlibat dalam kasus ini. Di mana peran satu orang merupakan pengelola arena judi juga dan satu lagi bendahara permainan,” jelasnya.

Terkait oknum polisi yang diciduk, Supriadi menegaskan jika unsur pidananya terpenuhi, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH.

“Kami masih melakukan pemeriksaan oknum yang bertugas di salah satu Polsek satwil jajaran Polda Sumsel tersebut,” ungkapnya.

Pihaknya juga masih melakukan pengejaran terhadap dua orang yang diduga kuat juga sebagai pengelola judi sabung ayam.

"Ada dua pelaku lagi berinisial WR dan KM yang kami kejar. Mereka juga sebagai panitia sekaligus pengelola judi tersebut,” tutup Supriadi.

BACA JUGA: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka

Sementara itu, pelaku Sayuti mengatakan, bahwa ia hanya sebagai wasit arena dan diupah Rp 200 ribu dalam satu pertandingan. Uang tersebut dikasih oleh bendahara usai pertandingan selesai.(kur/sumeks/co)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler