jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan menyatakan pihaknya akan menjadi tim kuasa hukum dari enam terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon.
Lima terpidana itu adalah Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, dan Supriyanto.
BACA JUGA: Begini Info dari LPSK soal Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Hal itu disampaikan seusai lima keluarga terpidana itu yang didampingi politikus Dedi Mulyadi datang ke Kantor DPP Peradi, Jakarta Timur, Senin (10/6).
Namun begitu, Otto mengatakan bahwa Peradi akan menjadi kuasa hukum lima terpidana tersebut bila nanti sudah secara resmi lima orang tersebut memberi kuasa terhadapnya.
BACA JUGA: Keluarga Terpidana & Kuasa Hukum Kasus Vina Cirebon Minta Perlindungan Hukum ke Peradi
"Jadi, kami tadi udah minta kuasa dari keluarganya ini agar kami bersama sama dengan keluarga bisa bertemu dengan lima terpidana itu," kata Otto.
"Kami akan bertanya apakah sungguh-sungguh mau mengajukan PK (Peninjauan Kembali) atau tidak," sambungnya.
BACA JUGA: Minta Dukungan Masyarakat, Polda Jabar Buka Hotline untuk Ungkap Kasus Vina Cirebon
Otto menegaskan jika lima terpidana kasus pembunuhan Vina itu bersedia untuk mengajukan PK, Peradi menyatakan bersiap diri untuk mendampingi secara hukum.
Pasalnya, dia mengatakan bahwa lima terpidana ini diduga merupakan korban salah tangkap dari kasus Vina Cirebon.
Hal itu menurutnya, diperkuat dengan keterangan para saksi yang menyebut bahwa saat peristiwa pembunuhan terjadi, para terpidana tak berada di lokasi.
Otto menjelaskan menurut keterangan saksi, saat kejadian lima terpidana itu tengah berada di rumah anak Ketua RT di Cirebon.
"Sesungguhnya mereka adalah tidur di rumahnya di rumah anaknya Pak RT. Sehingga kalau ini benar maka berarti peristiwa mereka melakukan pembunuhan itu adalah pasti tidak benar," pungkas Otto.(mcr8/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Kenny Kurnia Putra