Kasus Pemerasan di Bandara Soetta, Ada Istilah Uang Bensin untuk Teman Seangkatan STAN

Selasa, 19 April 2022 – 20:50 WIB
Salah satu ruang sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: Fathan/jpnn.com

jpnn.com, SERANG - Fakta baru terungkap dalam sidang perkara pemerasan oleh oknum Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta. Uang panas itu disebut mengalir ke kantong teman seangkatan terdakwa Vincentius Istiko Murtiadji saat kuliah di Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN).

Fakta tersebut terungkap dari kesaksian pegawai Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Muhyidin dan Arief Andrian dalam persidangan ketiga, Senin (18/4).

BACA JUGA: Pelaku Pemerasan Pura-pura Pincang Viral di Medsos Ditangkap, Lihat Tampangnya, Anda Kenal?

Pada saat menyampaikan kesaksiannya, Muhyidin yang menjabat Kasi Pabean 1 PFPC 1 mengakui ikut menerima uang Rp20 juta sebagai uang bensin yang diberikan oleh terdakwa Vincentius Istiko yang menjabat Kasie Fasilitas PFPC 1.

"Untuk uang bensin," ujar Muhyidin saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Serang, Banten, Senin (18/4).

BACA JUGA: Pelaku Pemerasan Pura-Pura Pincang Dulunya Pengguna Narkoba

Istilah "uang bensin" tersebut didapat dari setoran PT Sinergi Karya Kharisma (SKK) pada kasus indikasi suap perusahaan jasa titipan tersebut. Kasus tersebut mencuat setelah terdakwa Vincentius Istiko Murtiadji mengakui menerima Rp 3,5 miliar pada 2020-2021 dari PT Sinergi Karya Kharisma (SKK) soal permintaan uang Rp 1.000 dari setiap importasi barang di Bandara Soetta.

Majelis hakim langsung mengkonfirmasi mengapa pemberian uang bensin bisa sebesar Rp20 juta.

BACA JUGA: Polisi Bongkar Motif Pelaku Pemerasan Bermodus Tabrak Lari, Ternyata

Saksi Muhyidin berkilah bahwa dia hanya menerima uang tersebut dari terdakwa Vincentius Istiko, tanpa rasa penasaran uang itu diberikan sebagai apa. Yang dia tahu hanya sebagai uang pemberian untuk beli bensin.

Namun belakangan, saat kasus pemerasan ini mencuat, Muhyidin mengembalikan "uang bensin" Rp 20 juta tersebut.

Selain Muhyidin, Arief Andrian juga mengakui menerima uang bensin Rp20 juta. Bahkan Arief Andrian mengakui menerima uang dari rekannya bernama Husni Mawardi sampai sebesar Rp150 juta yang diserahkan sebanyak lima kali.

Husni Mawardi sendiri adalah Kasi Pabean PFPC 2 yang juga teman seangkatan dengan terdakwa Vincentius Istiko Murtiadji.

Pemberian "uang bensin" ini hanya beredar di kalangan teman-teman Vincentius Istiko seangkatan saat kuliah di STAN. Saksi Arief di persidangan mengakui menerima uang tersebut dari teman seangkatan sewaktu kuliah di Prodip Bea Cukai STAN.

Bayu Prasetio, selaku penasihat hukum terdakwa Qurnia Ahmad Bukhari, mempertanyakan mengapa kliennya ikut dijerat kasus ini, padahal tidak ikut menerima "uang bensin" tersebut.

Qurnia yang menjabat Kabid PFPC 1 ikut didakwa karena dituduh menerima aliran dana dari PT SKK. Padahal hingga tiga kali bergulir sidang kasus ini belum terbukti adanya Qurnia ikut menerima dana tersebut.

"Klien kami adalah junior dari terdakwa Vincentius Istiko dan para saksi yang menerima uang bensin tersebut," ujar Bayu.

Meski junior, Qurnia adalah atasan mereka di Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta.

"Pada saat persidangan, terdakwa Vincentius Istiko menyebut menerima uang dari PT SKK dan baru akan memberikannya kepada Qurnia setelah Qurnia nanti keluar atau mutasi dari jabatannya di Bea Cukai Soekarno-Hatta," ujar Bayu.

Hingga Qurnia keluar dan dimutasi ke Palangka Raya, uang tersebut nyatanya tidak sama sekali diterima oleh Qurnia. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler