Kasus Pemerkosaan Gadis Difabel Dihentikan, Penyidiknya Layak Digarap Propam

Jumat, 21 Januari 2022 – 21:23 WIB
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti. Foto: ANTARA/Evarukdijati

jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menyoroti kasus pemerkosaan gadis difabel berinisial YA di Kota Serang, Banten. Sebab, polisi telah menghentikan pengusutan kasus itu dengan alasan laporan dicabut.

Apalagi, penyidik Polres Serang Kota telah membebaskan dua pelaku, yakni yakni EJ (39) dan S (46).

BACA JUGA: Bocah 10 Tahun Jadi Korban Pemerkosaan, Mabes Polri Langsung Beri Atensi

“Disayangkan sekali penyidik membebaskan dua orang pelaku perkosaan dengan alasan perkara sudah dicabut oleh pelapor," ujar Poengky kepada JPNN, Jumat (21/1).

Dari kasus itu, Poengky pun meminta Propam dan Pengawasan Penyidikan (Wassidikh) untuk turun tangan memeriksa penyidik yang menghentikan penyidikan kasus tersebut.

BACA JUGA: Polisi Masih Memburu 2 Pelaku Pemerkosaan Remaja Putri di Kupang

"Saya merekomendasikan Wassidik dan Propam turun untuk memeriksa penyidik,” kata Poengky.

Sebab, kasus pemerkosaan ini merupakan delik biasa, bukan aduan.

BACA JUGA: Pemerkosaan 3 Mahasiswi UMY, MKA Beri Pengakuan Mengejutkan

“Sehingga, apabila pelapor bermaksud mencabut (laporan), maka proses pidananya tetap harus jalan," kata Poengky.

Dia juga menyayangkan alasan penyidik membebaskan kedua pelaku perkosaan karena laporan dicabut dan salah satu pelaku menikahi korban.

"Pencabutan laporan karena adanya perdamaian dengan cara kesediaan pelaku untuk menikahi korban yang telah hamil enam bulan juga perlu dikritisi, mengingat pelaku sebelumnya telah tega memerkosa korban,” beber Poengky.

Menurut Poengky, polisi dalam kasus ini harus melakukan kontrol sosial dengan menegakkan hukum terhadap pelaku kejahatan.  Pihaknya pun berencana mengundang penyidik untuk melakukan klarifikasi.

“Kompolnas berencana melakukan klarifikasi terhadap perkara ini," tegas Poengky.

Sebelumnya, kasus ini sempat ditangani Polres Serang Kota, namun kini kedua pelaku dibebaskan. Sebab, antara pelaku dan korban telah berdamai.

Kasatreskrim Polres Serang Kota AKP David Adhi Kusuma mengatakan bahwa kasus pemerkosaan gadis difabel telah dicabut laporannya oleh pihak keluarga.

Pencabutan ini atas dasar pihak terlapor yang menempuh jalur restorative justice dan hasil musyawarah antara dua keluarga.

“Kami telah bertemu dengan kedua pihak, atas dasar keterangan dari keluarga korban, pihak keluarga bersepakat tidak akan melanjutkan permasalahan ini,” ujar dia dalam siaran persnya, Rabu (19/1). (cuy/jpnn)

 

Video Terpopuler Hari ini:

Redaktur : Adil
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler