Kasus Pemetikan Sarang Burung Walet, Ketua Dewan Adat Tersangka

Minggu, 30 Maret 2014 – 20:12 WIB

jpnn.com - TANJUNG REDEB - Polres Berau Kalimantan Timur terus melakukan penyelidikan terkait pemetikan ilegal sarang burung walet di Gua Kilayak Kilometer 52 Kecamatan Gunung Tabur, pada 9 Maret lalu. Kali ini kepolisian menetapkan satu tersangka, yakni Ketua Dewan Adat Gunung Tabur berinisial Ad.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Berau AKBP Mukti Juharsa didampingi Kasatreskrim AKP Apri Fajar Hermanto ketika ditemui Berau Post, Sabtu (29/3).

BACA JUGA: Bupati Kotim Saksi Tipikor

Disebutkan Apri, penahanan Ad dilakukan sekitar pukul 11.00 Wita, Jumat (28/3) lalu, di rumahnya di Kecamatan Gunung Tabur. ”Iya, dari hasil pengembangan penyelidikan kita menetapkan tersangka lagi kasus pemetikan sarang itu, jadi tersangkanya dua sekarang,” jelasnya.

Penetapan tersangka terhadap Ad setelah petugas melakukan penyelidikan lebih lanjut. Status tersangka disematkan karena bertindak sebagai koordinator pemetikan di Gua Kilayak. Dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui pemetikan dilakukan berdasarkan rapat dari dewan adat.

BACA JUGA: Ribuan Umat Hindu Gelar Melasti

“Dasarnya itu tadi, karena dia (tersangka, Red.) yang memerintahkan pemetikan itu, makanya kita tahan dan unsurnya semua terpenuhi,” kata Apri.

Sementara ini, polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka Ad. “Belum ada sementara, kita masih mendalami dan melakukan penyelidikan,” terangnya.

BACA JUGA: Tahu Diawasi Lakukan Politik Uang, Politikus PKS Ini Sempat Marah

Dalam penahanan tersangka, petugas belum mengamankan barang bukti lainnya selain sarang burung hasil pemetikan beberapa waktu lalu.

Tersangka terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi Mapolres Berau, dan bakal dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara 7 tahun.

Sementara itu, Pemangku Adat Kesultanan Gunung Tabur Adji Bachrul Hadie belum bisa dihubungi harian ini, untuk dimintai komentarnya terkait penetapan status tersangka terhadap ketua dewan adat tersebut. Dihubungi via telepon kemarin, belum mendapat jawaban.

Diberitakan sebelumnya, Polres Berau menangkap pemetik ilegal sarang burung  walet di Gua Kilayak di Kilometer 52 Kecamatan Gunung Tabur, sekitar pukul 17.00 Wita, Sabtu (9/3). Penangkapan tersebut dipimpin langsung Kapolres Berau AKBP Mukti Juharsa dengan menurunkan 150 personel.

Kapolres Berau didampingi Kasatreskrim Polres Berau AKP Apri Fajar Hermanto mengungkapkan, pihaknya saat itu mendapatkan informasi jika para pemetik sarang burung akan turun dari gua.

Kepolisian dibantu sekitar 40 personel Komando Distrik Militer (Kodim) 0902/TRD kemudian bersiaga di poros jalan Kilometer 52. Alhasil, sekitar 22 orang kemudian dibawa ke Mapolres Berau.

“Kalau metiknya kan sudah lama kita dapatkan informasi, cuman kita sudah tegaskan sebelumnya kalau turun kita tangkap,” terang Apri. “Kita turunkan personel lebih banyak karena informasinya di atas ada 40 orang lebih,” sambungnya.

Dari 22 orang yang diamankan ke Mapolres Berau, Satreskrim baru menetapkan 1 tersangka berinisial Bh (58), warga Kecamatan Gunung Tabur, yang merupakan kepala pekerja atau koordinator pemetikan sarang burung di Gua Kilayak.

Sebagai barang bukti, polisi mengamankan 15 karung sarang burung walet hitam. Sejauh ini, sebanyak 24 orang diperiksa sebagai saksi di mana 3 di antaranya merupakan pihak pengelola gua. Dari hasil pemeriksaan sementara, sebagian warga yang melakukan pemetikan juga merupakan pelaku pemetikan pada 15 Desember 2013. (app/fir)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemendagri Pastikan Jabatan Pj. Gubernur Kaltara Diperpanjang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler