Kasus Pemuda Tewas Dianiaya di Sukabumi, Ini Tampang Pelakunya

Jumat, 09 Agustus 2024 – 08:36 WIB
Personel Polres Sukabumi Kota saat menggiring empat tersangka kasus penganiayaan hingga korban meninggal dunia untuk ditampilkan ke umum saat konferensi pers Kamis (8/8/2024). ANTARA/Aditya Rohman

jpnn.com, SUKABUMI - Tim Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota menangkap empat terduga pelaku penganiayaan yang menewaskan korban.

Korban ialah Lutfi Fauzi Hadil (36) warga Kecamatan Cibadak, yang ditemukan tewas di emperan toko di Jalan Cikiray, Kota Sukabumi, Jabar pada Minggu (4/8).

BACA JUGA: Pemuda di Sukabumi Tewas Dianiaya, Polisi Kantongi Rekaman CCTV

"Empat tersangka kami tangkap di tiga lokasi berbeda dan saat ini masih dimintai keterangan oleh penyidik," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi di Sukabumi, Kamis (8/8).

Keempat tersangka ialah MJY (30), HS (33), JA (36) dan ES (68).

BACA JUGA: Suap Seleksi PPPK di Batu Bara, Adik Mantan Bupati Terima Rp 2 Miliar, Alamak

Untuk tersangka MJY ditangkap polisi di wilayah Kecamatan Baros, HS di Cikole, JA dan ES diringkus di Citamiang, Kota Sukabumi.

Mereka ditangkap pada 5 dan 6 Agustus atau tidak lama setelah jasad korban ditemukan warga di Jalan Cikiray, Kelurahan Kebonjati, Kecamatan Cikole.

BACA JUGA: Survei SMRC: Andi Nirwana Unggul Jika Head to Head dengan Burhanuddin di Pilkada Bombana

Menurut Rita, dari pengakuan para tersangka ternyata korban tidak hanya dianiaya di satu lokasi saja, tetapi di dua lokasi berbeda.

Adapun kronologi penganiayaan ini berawal JA yang kesal mengajak rekan-rekannya untuk mencari korban.

Kebetulan pada Sabtu (3/8) malam, JA bersama tiga tersangka lainnya menemukan Lutfi tengah berada di sekitar Supermall, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Cikole.

JA yang sudah lama menyimpan amarah langsung menganiaya korban yang juga diikuti oleh tiga tersangka lainnya.

Tidak puas, korban yang saat itu masih tersadar kemudian dibawa empat tersangka ke emperan toko yang berada di Jalan Cikiray. Di sana, korban dianiaya keempat tersangka hingga tidak sadarkan diri lalu tewas.

Kejadian itu diketahui warga pada Minggu dini hari dan saksi langsung melaporkannya ke polisi Polres Sukabumi Kota dan Polsek Cikole.

Saat tiba di lokasi, polisi sempat mengamankan rekaman CCTV dan keterangan dari sejumlah saksi.

"Dari pengungkapan kasus ini kami mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebuah baju kemeja, jaket, celana jin, sepasang sepatu, flashdisk dan hasil visum et repertum," tuturnya.

Para tersangka terancam kurungan penjara selama 12 tahun sesuai Pasal 170 Ayat (3) dan atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan yang mengakibatkan seseorang meninggal.(ant/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler